Deliserdang Terkini

HEBOH Hutan Lindung 48 ha di Deliserdang Dipagari Milik Perusahaan, Ombudsman dan DPRD Tinjau Lokasi

Pantauan www.tribun-medan.com dari 48 hektare lahan hutan lindung yang telah dipagari sebagian besar diantaranya sudah dibongkar seng temboknya.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Abdan Syakuro

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - DPRD Deliserdang bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumut meninjau lokasi hutan lindung yang dipagari di kawasan perairan Pantai Desa Regemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang, Senin (24/2/2025).

Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri dengan didampingi beberapa orang anggota dewan Ilham Pulungan dan Paian Purba.

Sementara dari pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumut dihadiri langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Hardensi Adnin.

Kedatangan mereka disambut Pemerintah Kecamatan hingga masyarakat sekitar.

Terlihat kawasan yang dipagari oleh salah satu perusahaan ini menutupi area tambak udang.

Di tempat ini Dewan dan Ombudsman hanya bertemu dengan salah satu pekerja tambak bernama Asril.

Saat ditanyai mengenai perizinan yang dimiliki oleh tempatnya bekerja ia pun tidak bisa menyampaikan banyak komentar.

Hanya saja disampaikan saat itu kalau lokasi ini sudah disewa oleh bosnya.

"Sudah dari tahun 1986 setau saya ini pak. Pak Albert (yang penyewa). Kalau izin saya nggak tau saya hanya teknisi saja di sini," ujar Asril.

Zakky menyebut kalau pihaknya datang untuk memastikan bagaimana situasi di lokasi ini.

Disampaikan kalau nantinya Dewan akan menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi dalam waktu dekat.

Salah satu pihak yang bakal diundang adalah pihak pengusaha.

"Hari ini kita bersama teman Ombudsman meninjau ke lapangan guna mencari bahan yang nantinya akan kita buat RDP. Informasi yang kita terima kalau tanah ini masuk kawasan hutan lindung yang kita ketahui kawasan hutan lindung itu tidak boleh dikuasai atau digarap oleh masyarakat," kata Zakky.

Politisi Partai Gerindra ini meminta agar aparat penegak hukum apabila ada ditemukan pelanggaran hukum untuk menindaklanjuti orang-orang yang menguasai lahan.

Ditegaskan perintah Presiden Prabowo Subianto sudah jelas tanah Negara harus diambil apabila dikuasai pihak lain.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved