Berita Viral

Sosok Hozizah Agen Pegadaian Dilaporkan Kasus Penipuan 80 Orang, Korban Rugi Rp 15 Miliar

Agen Pegadaian syariah dilaporkan kasus penipuan mencapai Rp 15 miliar. Pelaku merupakan agen di Pegadaian Syariah

|
TRIBUNJATIM.COM/KUSWANTO FERDIAN
KASUS PENIPUAN PEGADAIAN - Korban penipuan melaporkan Hozizah dan Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan, Madura ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan Kamis (20/2/2025). Kerugian karena ulah sang agen mencapai miliaran rupiah. 

TRIBUN-MEDAN.com - Agen Pegadaian syariah dilaporkan kasus penipuan mencapai Rp 15 miliar. Pelaku merupakan agen di Pegadaian Syariah Cabang Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. 

Pelaku telah dilaporkan ke Polisi dengan korban sebanyak 80 orang. 

Korban ramai-ramai mendatangi Kantor Satreskrim Polres Pamekasan untuk melaporkan Hozizah, si agen penipu pada Kamis (20/2/2025).

Hozizah dan semua pegawai Pegadaian Syariah Cabang Palengaan dilaporkan perihal dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, pemalsuan dokumen, dan penadahan.

Didampingi kuasa hukumnya, Jailani, para korban menyebut kerugian perhiasan seluruh korban berkisar Rp 13 - Rp 15 miliar.

Perhiasan itu diduga dipinjam dan digadaikan oleh Hozizah ke Kantor Pegadaian Syariah Cabang Palengaan.

Sementara untuk kerugian berupa uang yang diduga digelapkan Hozizah mencapai Rp 10 - Rp 20 miliar.

Setiba di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, para korban ditemui Kanit PPA Satreskrim Polres Pamekasan, Ipda Muhammad Eko Feriyanto.

Baca juga: BEJATNYA Penjual Nasi Goreng di Banten Sodomi Bocah Sampai 35 Kali, Imingi Uang Rp15 Ribu

Baca juga: TRAGIS! Adik Bunuh Kakak Pakai Pedang Gara-gara Warisan,Berkonflik Gara-gara Tanah Mendiang Orangtua

Kanit PPA Satreskrim Polres Pamekasan, Ipda Muhammad Eko Feriyanto mengaku menerima dengan tangan terbuka setiap laporan yang diajukan oleh masyarakat sebagai bentuk pelayanan.

Dia mengaku, korban yang diwakili kuasa hukumnya, Jailani sudah diterima.

Dia komitmen akan memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kita akan berusaha untuk memproses perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur," kata Ipda Muhammad Eko Feriyanto di hadapan para korban.

Nantinya, lanjut Ipda Muhammad Eko Feriyanto, setiap perkembangan pelaporan akan disampaikan kepada kuasa hukumnya.

Dia berharap sebagai penyidik diberikan kemudahan dan kelancaran untuk memproses perkara ini.

Sementara itu, sebelumnya seorang anak yatim bernama Saiful Arifin (21) bingung mendadak punya utang KUR Rp 100 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved