Polres Padangsidimpuan
Polisi Tangkap 2 Mahasiswa Pelaku Penggelapan Rp1,2 Miliar Uang Kuliah di Padangsidimpuan
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna saat menjelaskan kronologi kasus penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar di UMTS.
TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang kuliah tunggal (UKT) di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS). Dua mahasiswa kampus tersebut, berinisial NML dan MA, ditangkap setelah terbukti menggelapkan dana UKT senilai Rp1,2 miliar.
Kasus ini terungkap berkat laporan seorang pegawai UMTS, Eny Mayasari (33), yang mencurigai adanya ketidaksesuaian transaksi keuangan. Akibat kejadian ini, pihak kampus mengalami kerugian yang sangat besar.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP H. Naibaho, SH, MH, dan Kasi Humas AKP K. Sinaga, SH, dalam konferensi pers pada Jumat (21/09/2025) mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keuangan UMTS mengecek rekening koran transaksi pada 14 Februari 2025.
Dari hasil pengecekan, ditemukan bahwa hanya ada enam transaksi yang masuk ke rekening kampus, sementara slip setoran yang diterima pihak keuangan menunjukkan 28 transaksi. Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, ditemukan perbedaan antara slip penyetoran yang diberikan mahasiswa kepada bagian keuangan UMTS dan slip penyetoran yang dikeluarkan oleh bank.
Pihak UMTS kemudian memanggil mahasiswa yang namanya tertera di slip penyetoran. Mereka mengaku telah menyerahkan uang kuliah kepada seorang mahasiswa bernama MA, yang bertugas mengumpulkan dana dari mahasiswa lain. Setelah ditelusuri lebih dalam, ditemukan bahwa total selisih dana yang tidak disetorkan ke kampus mencapai Rp1,2 miliar untuk tahun akademik 2023-2024.
NML, yang mengaku sebagai pegawai sebuah bank, menawarkan layanan pembayaran UKT tanpa antre kepada MA, dengan keuntungan yang dibagi 65 persen untuk NML dan 35 persen untuk MA. MA kemudian mencari mahasiswa yang ingin membayar uang kuliah melalui layanan ini, bahkan membuat brosur sendiri untuk menarik lebih banyak korban.
Setelah menerima uang dari mahasiswa, MA menyerahkannya kepada NML, yang kemudian memberikan slip pembayaran palsu berwarna merah sebagai bukti setor kepada mahasiswa, sementara slip berwarna kuning diserahkan ke bagian keuangan UMTS. Karena slip tampak sah dan memiliki stempel resmi, mahasiswa tetap bisa melanjutkan perkuliahan tanpa masalah, hingga akhirnya kasus ini terbongkar.
Berdasarkan hasil penyidikan, ada 273 mahasiswa yang telah membayarkan uang kuliah melalui MA. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya, satu unit sepeda motor Vespa Sprint diduga hasil kejahatan, 32 helai pakaian pria, satu unit handphone, satu blok faktur pembayaran bank palsu, satu unit komputer (PC) warna hitam
Kapolres menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Kepolisian juga mengimbau mahasiswa yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke Polres Padangsidimpuan.
Rektor UMTS, Muhammad Darwis, MPd, mengakui bahwa sistem pembayaran di kampus masih menggunakan dua metode, yakni melalui virtual account dan sistem manual. Kasus ini muncul karena pembayaran manual, yang lebih rentan terhadap manipulasi.
“Sesuai SOP, mahasiswa harus membayar tagihan melalui portal resmi UMTS. Jika pembayaran dilakukan melalui invoice, tidak akan ada masalah. Namun, pembayaran manual tidak terintegrasi secara otomatis dengan sistem bank,” jelasnya.
Darwis menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan audit sejak 2024 setelah menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan. Setelah bekerja sama dengan pihak bank, barulah modus kejahatan ini terungkap.
Ia mengimbau mahasiswa untuk tidak tergiur dengan tawaran kemudahan pembayaran di luar prosedur resmi kampus. “Jangan mencari jalan pintas yang berpotensi merugikan diri sendiri dan kampus,” pungkasnya.(jun-tribun-medan.com).
| Sabam Rajagukguk Tinjau SPPG Polres Padangsidimpuan, Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Baru |
|
|---|
| Kapolres Padangsidimpuan Hadiri Kuliah Umum UMTS, Dorong Generasi Muda Songsong Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Anggota LSM Ditangkap Polisi di Padangsidimpuan, Diduga Simpan Sabu dan Ganja |
|
|---|
| Polres Padangsidimpuan Bekuk Pencuri Brilink Pompo Computer, Rugikan Pemilik Rp10 Juta Lebih |
|
|---|
| Buronan Ditemukan di Kos-Kosan Biru, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/menjelaskan-kronologi-kasus-penipuan-dan-penggelapan-Rp12-miliar-di-UMTS.jpg)