Berita Viral

NASIB Vokalis Band Sukatani, Awalnya Dipecat dari Guru SD, Kini Ditawari Bupati Purbalingga Mengajar

Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menawarkan kesempatan kepada vokalis band Sukatani, untuk mengabdi di sekolah-sekolah di Purbalingga.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
DITAWARI NGAJAR: Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menawarkan kesempatan kepada vokalis band Sukatani, yang dikenal dengan nama panggung 'Twister Angel', untuk mengabdi (mengajar) di sekolah-sekolah di Kabupaten Purbalingga. Diketahui, vokalis Band Sukatani, Novi, dinonaktifkan dari Guru SD di Banjarnegara, Jawa Tengah. (Istimewa) 

Nasib Vokalis Band Sukatani, Novi Citra Indriyati, Awalnya Dipecat dari Guru SD di Banjarnegara, Jawa Tengah, Kini Ditawari Bupati Purbalingga Kembali Mengajar di Daerahnya.

TRIBUN-MEDAN.COM - Selain penarikan lagu yang berjudul "Bayar Bayar Bayar", personel band beraliran Punk, Sukatani, telah meminta maaf kepada Kapolri dan institusi Polri.

Dalam video beredar, permohonan maaf itu disampaikan oleh dua personel band Sukatani, Muhammad Syifa Alluthfi dan Novi Citra Indriyati.

Bukan itu saja, sang vokalisnya, Novi Citra Indriyati yang berprofesi sebagai guru SD ini diduga telah dipecat dari pihak sekolah.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, Novi, yang juga berprofesi sebagai guru di salah satu SD di Banjarnegara, Jawa Tengah, itu ternyata telah mengalami penonaktifan status di data pokok pendidikan (Dapodik). 

Penonaktifan tersebut dilakukan oleh admin sekolah pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB.

Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami polemik terkait pemecatan Novi.

Siti menegaskan komitmen Ombudsman untuk mengungkap secara transparan jika ditemukan adanya diskriminasi atau malaadministrasi dalam proses pemecatan tersebut.

“Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” kata Siti.

Ia menambahkan bahwa sanksi yang diberikan harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi terkait.

"Sanksi berat dapat diberikan jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat," jelas Siti.

Menurut Siti, kemerdekaan dalam mengekspresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Oleh karena itu, status Novi sebagai pegiat seni tidak dapat dijadikan alasan untuk pemberhentiannya sebagai guru.

"Respons Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kritik serta komitmen yang bersangkutan seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi jika yang bersangkutan adalah seorang yang berprofesi sebagai guru," tegas Siti.

Ia juga menambahkan bahwa sekolah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga pengambil keputusan harus mendasarkan pada asas-asas pelayanan publik.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved