Polres Simalungun

Polsek Bosar Maligas Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba dan Sita Senpi serta 2,60 Gram Sabu

Petugas Polsek Bosar Maligas menunjukkan barang bukti berupa sabu seberat 2,60 gram dan senjata api yang berhasil disita dari tersangka Tumino (26)

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Polsek Bosar Maligas menunjukkan barang bukti berupa sabu seberat 2,60 gram dan senjata api yang berhasil disita dari tersangka Tumino (26) dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Huta VII Pambela, Nagori Marihat Tanjung, Kabupaten Simalungun, Jumat (21/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Bosar Maligas dengan mengamankan seorang tersangka serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan senjata api, Senin (17/2/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di sebuah gubuk perladangan kelapa sawit.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Huta VII Pambela, Nagori Marihat Tanjung.

"Kami mendapat informasi bahwa di sebuah gubuk perladangan di Huta VII Pambela sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujar AKP Henry.

Tersangka yang diamankan adalah Tumino (26), warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,60 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu pucuk senjata api jenis senapan angin merek Selesever warna hitam, satu buah timbangan digital, satu unit handphone merek Vivo warna biru, uang tunai sebesar Rp 850.000, satu buah jam tangan hitam, satu buah KTP atas nama tersangka, serta satu plastik klip sedang kosong.

"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB saat tersangka bersama rekannya sedang membakar sampah di sekitar TKP. Tim berhasil mengamankan tersangka yang saat itu mengenakan tas gendong berisi barang bukti," tambah AKP Henry.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Yoris yang berdomisili di Labuhan Ruku. Polres Simalungun saat ini tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas AKP Henry.

Pihak kepolisian akan segera menggelar perkara dan melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Polres Simalungun juga akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Penangkapan ini membuktikan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka," kata AKP Verry Purba.

Tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan narkotika dan senjata api. Polres Simalungun menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayahnya, mengingat dampak serius yang ditimbulkan oleh narkoba terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. Kerja sama antara polisi dan warga terbukti efektif dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan, termasuk peredaran narkoba yang meresahkan warga.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved