Berita Nasional
Padahal Tersangka Sejak 2024, Ini Alasan KPK Baru Sekarang Jebloskan Hasto ke Tahanan
KPK sebenarnya memanggil Hasto pada 17 Februari 2025 lalu. Tapi saat itu Hasto tidak hadir dengan alasan sudah mengajukan gugatan praperadilan lagi.
TRIBUN-MEDAN.com - Sejak resmi menjadi tersangka pada 24 Desember 2024 lalu, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto tidak langsung ditahan.
Penahanan Hasto baru dilakukan hari ini, Kamis (20/2/20250 setelah diperiksa selama 8 jam.
Ia resmi mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
KPK sebenarnya memanggil Hasto pada 17 Februari 2025 lalu. Tapi saat itu Hasto tidak hadir dengan alasan sudah mengajukan gugatan praperadilan lagi.
Hasto resmi jadi tersangka pada tanggal 24 Desember 2024 silam. Dia dijerat kasus dugaan suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto menyuap Wahyu agar Harun Masiku menjadi anggota DPR via jalur PAW.
Hasto juga dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni terkait penyuapan dan perintangan penyidikan terkait menghalangi pencarian Harun Masiku yang masih menjadi DPO hingga saat ini.
Lalu kenapa KPK baru menjebloskan Hasto ke tahanan sekarang?
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut alasan kenapa baru menahan Hasto usai diperiksa beberapa kali terkait kasus perintangan penyidikan dan suap Harun Masiku. Menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Kami semuanya khususnya pimpinan menyerahkan sepenuhnya untuk waktu pemeriksaan, penahanan sepenuhnya kepada penyidik," ujarnya.
Penyidik KPK dinilai memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan Hasto. Sehingga, kemudian KPK menahan Hasto usai sejumlah pemeriksaan.
"Sehingga penyidik betul-betul memiliki kecukupan alat buktinya. Maka di saat waktu yang tepat hari ini lah dilakukan proses penahanan," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengomentari soal penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengatakan bahwa penahanan Hasto tidak ada intervensi dari pemerintah.
"Ya kita nggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum," ujar Yusril.
Menurut Yusril, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. Lembaga antirasuah tersebut juga punya kuasa untuk mencekal orang ke luar negeri.
| Mahfud MD Ingatkan Korupsi Proyek Whoosh Tetap Dibongkar, Senggol Menkeu Purbaya Kejar ‘Tikus-tikus’ |
|
|---|
| Eks Wamenkumham Bela Roy Suryo, Singgung Kriminalisasi dan Pembungkaman Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| DAFTAR Personel Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil, dari Ketua KPK hingga Kepala BNPT |
|
|---|
| JOKOWI Bakal Turun Lagi di Pileg 2029 demi Menangkan PSI, Ahmad Ali Yakin Kalahkan NasDem |
|
|---|
| Raja Yordania Bestie Prabowo Datang ke Indonesia, 8 Ruas Jalan Ditutup Selama Dua Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Senyum-Hasto-tangan-diborgol.jpg)