Sumut Terkini
Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Amankan Belasan Paket Sabu dari Dua Lokasi
Kali ini, pelaku yang diamankan yaitu pria berinisial LFS, warga Jalan Singa, Kelurahan Lau Cimba, Kabanjahe.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kali ini, pelaku yang diamankan yaitu pria berinisial LFS, warga Jalan Singa, Kelurahan Lau Cimba, Kabanjahe.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, menjelaskan pelaku diamankan pada Senin (17/2/2025) kemarin sekira pukul 19.00 WIB.
Dirinya menjelaskan, awalnya pria berusia 34 tahun ini ditangkap tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo saat sedang berada di kawasan Jalan Kota Cane, Gang Rumah Jahe, Kelurahan Lau Cimba.
"Setelah kita terima informasi dari masyarakat, selanjutnya personel langsung bergerak untuk mencari pelaku. Dimana, pelaku pertama kali kita amankan di kawasan Jalan Kota Cane, pada Senin kemarin sekira pukul 19.00 WIB," ujar Eko, Kamis (20/2/2025).
Diungkapkan Eko, dari lokasi pertama ini setelah mengamankan pelaku pihaknya langsung melakukan penggeledahan.
Dari tangan pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya 13 paket yang berisikan narkotika jenis sabu siap edar seberat 2,5 gram.
"Selain itu, di lokasi pertama kita juga mengamankan dua plastik klip kosong, satu dompet merah, satu tas sandang abu-abu, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil yang dikendarai pelaku," katanya.
Namun, dari lokasi pertama ini personel Satresnarkoba berhasil menggali informasi dari pelaku yang ternyata masih memiliki barang bukti lainnya.
Dari pengakuan pelaku, selanjutnya tim langsung membawa pelaku ke sebuah rumah kontrakan yang dihuni oleh pelaku di kawasan Jalan Desa Singa, Gang Melati 9.
"Dari rumah pelaku, ditemukan satu paket sabu seberat 4,52 gram, satu timbangan elektrik, satu kotak plastik, dan satu cup plastik bening," ucapnya.
Dari penangkapan ini, setelah cukup bukti selanjutnya personel langsung memboyong pelaku ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Lebih lanjut, Eko mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mencari jaringan pemasok barang haram tersebut ke pelaku.
Tak hanya itu, dirinya juga meminta peran aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TUNJUK-BARANG-BUKTI-Terduga-pengedar-narkotika-jenis.jpg)