Berita Medan

KPU Sebut Penyerapan Anggaran Pilkada Medan 65 Persen, Sisa Akan Dikembalikan

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah, menyampaikan hingga saat ini pihaknya masih melakukan tabulasi penggunaan anggaran Pilkada. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
EVALUASI PILKADA- Ketua KPU Medan Mutia Atiqah saat diwawancarai dalam rapat evaluasi hasil Pilkada, Rabu (19/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Medan mengatakan penyerapan anggaran pemilihan kepala daerah yang berlangsung pada 27 November 2024 lalu, mencapai 65 persen. 

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah, menyampaikan hingga saat ini pihaknya masih melakukan tabulasi penggunaan anggaran Pilkada

"Namun untuk perhitungan sementara itu penyerapan anggaran Pilkada Medan sekitar 63 persen sampai 65 persen yang kita gunakan. Namun itu masih perhitungan sementara, semua masih kita tabulasi," kata Mutia, Kamis (20/2/2025). 

KPU Medan sendiri menerima dana hibah dana pelaksanaan Pilkada dari pemerintah kota Medan sebesar Rp 82 milliar. 

Mutia mengatakan, dana tersebut digunakan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Medan.

Mulai perekrutan Pantarlih, proses pencocokan data pemilih hingga proses sosialisasi dan belanja logistik pemilu. 

KPU lanjut Mutia juga telah menerima surat dari pemerintah kota Medan tentang laporan permintaan penyerahan laporan  pertanggungjawaban penggunaan anggaran. 

"Ya KPU juga sudah menerima surat dari Pemko soal permintaan pertanggungjawaban. Ini semua sedang kami susun untuk nanti disampaikan," lanjut Mutia. 

Pengembalian anggaran sesuai dengan Permendagri nomor 41 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

Mutia mengatakan, paling lama pengembalian anggaran Pilkada diserahkan ke kas daerah tiga bulan sejak penetapan hasil kepala daerah. 

Ada pun KPU lanjut Mutia, telah menetapkan hasil Pilkada Sumut pada 5 Februari 2025, itu artinya KPU paling lambat menyerahkan sisa dana Pilkada paling lama pada 5 Mei 2025.

"Ya dari aturan yang ada kan, itu paling lama 3 bulan setelah penetapan usai adanya keputusan MK. Artinya sekitar bulan Mei nanti KPU akan sampaikan sisa anggaran ke kas daerah," lanjut Mutia. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved