Kasus Suap

Hasto Kristiyanto Ditahan KPK atau Tidak, Penjelasan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur

Hasto dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK Kamis (20/2/2025) hari ini. Apakah Hasto ditahan atau tidak?

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE tribun medan/ttribunnews.com
PENGELEDAHAN RUMAH HASTO: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di rumah Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa (7/1/2025). Hasto dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK Kamis (20/2/2025) hari ini. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengustan kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan tersangka Hasto Kristiyanto.

Sekretaris Jenderal PDIP tersebut juga diduga melakukan dan melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Hasto dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK Kamis (20/2/2025) hari ini.

Dalam kasus ini, Hasto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

ASEP GUNTUR: Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu.
ASEP GUNTUR: Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. (KOLASE/TRIBUN MEDAN/ YoutubeKPK)

Apakah Hasto ditahan atau tidak?

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, bicara soal kemungkinan Hasto langsung ditahan usai pemeriksaan.

Asep mengatakan apabila ancaman hukuman yang diterima Hasto lebih dari 5 tahun, maka dia dapat ditahan.

"Terkait dengan upaya paksa penahanan. Kita ada dua hal yang pertama adalah kita melihat bahwa apakah pasal yang dipersangkakan itu ancamannya," kata Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

"Kita melihat pada ancamannya, kalau ancamannya 5 tahun atau lebih itu dapat ditahan," sambungnya.

Hasto diketahui dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: LINK Live Streaming Real Madrid vs Manchester City Siapa Menang, Akses Link Siaran Liga Champions

Pasal 5 mengatur tentang pemberi suap. Ancaman hukuman penjara 1–5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta.

Sementara Pasal 21 terkait dengan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Ancaman hukuman penjara 3–12 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Kemudian faktor penahanan, jelas Asep, juga bisa dilihat dari apakah Hasto hendak melarikan diri atau tidak. Termasuk apakah ada upaya penghilangan alat bukti.

"Kemudian juga kita ada alasan, misalkan mau melarikan diri atau mau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti, itu juga alasan untuk dilakukan penahanan seperti itu," ujar Asep.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved