Berita Viral

Kelakuan Kurang Ajar Pria Cabuli 3 Anak, Korban Diimingi Rp 2000, Terbongkar Karena Ketahuan Ortu

Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah orangtua korban melapor ke polisi usai mendapati anaknya yang kesakitan pada kemaluannya.

|
KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU
PENCABULAN ANAK - Polres Pelabuhan Tanjung Priok ungkap kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh broker ikan. 

Setelah ditanya, korban baru berterus terang pernah dicabuli oleh SK.

Mendapat laporan itu, akhirnya orangtua korban melaporkan tindakan SK ke polisi.

Setelah diselidiki lebih lanjut, SK ternyata sudah mencabuli tiga orang anak berinisial DF (11), AD (13), dan DA (12).

DF dicabuli sebanyak dua kali pada 13 Juni 2021 dan 11 Februari 2023. Saat kedua kalinya, DF dicabuli usai disuruh membeli rokok oleh SK.

Akibat perbuatannya, pelaku SK dijerat Pasal 76 B Junto Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 76 E Junto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini jadi pelajaran bagi kita semua. Bagaimana peran orangtua untuk senantiasa menjaga pergaulan anak sehari-hari.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved