Berita Medan

Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara, Waria di Medan Kembali Nginap di Sel Usai Bawa Kabur Motor Tetangga

Ia ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Barat karena membawa kabur sepeda motor milik tetangganya.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
POLSEK MEDAN BARAT
CURI MOTOR- Tampang Tomi Rifaldi Lubis (29) waria yang ditangkap Polisi karena membawa kabur sepeda motor tetangganya usai ditangkap, Rabu (19/2/2025). Tomi merupakan mantan narapidana yang baru bebas 2 bulan lalu karena dihukum kasus serupa. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Seorang waria bernama Tomi Rifaldi Lubis (29) warga Jalan
Putri Hijau, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat terpaksa kembali meringkuk dibalik jeruji besi.

Ia ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Barat karena membawa kabur sepeda motor milik tetangganya.

Kapolsek Medan Barat Kompol Johannes Marojahan Napitupulu mengatakan, Tomi merupakan residivis atau orang yang pernah dihukum dalam kasus serupa.

Bahkan, ia baru bebas dari penjara karena pada tahun 2022 ditangkap mencuri sepeda motor dan divonis 3 tahun penjara.

"Tahun 2022 sempat diamankan kasus pencurian sepeda motor dan vonis 3 tahun,"kata Kapolsek Medan Barat Kompol Johannes Marojahan Napitupulu, Rabu (19/2/2025).

Kompol Johannes menerangkan, untuk kasus terbaru, Tomi mencuri sepeda motor tetangganya jenis Honda Beat BK 6022 AIX pada 14 Februari kemarin, modus berpura-pura meminjam.

Alasannya saat itu pelaku hendak mengambil beras ke rumah orang tuanya.

Namun setelah ditunggu-tunggu pelaku tak kunjung kembali.

Setelah menerima laporan korban, Polisi bergerak menyelidiki keberadaan pelaku dan akhirnya ditangkap pada Senin 17 Februari kemarin di Kecamatan Medan Barat.

Tersangka mengakui perbuatannya sudah mencuri dan menjual motor curian seharga Rp 3,5 juta.

Uang hasil penjualan dipakai untuk membeli handphone seharga Rp 1,1 juta, dan diberikan kepada rekannya bernama Rinto sebesar Rp 1,2 juta.

Lalu sisanya ia pakai untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.

"Pelaku menjual sepeda motor tersebut melalui teman pelaku bernama Irul seharga Rp 3,5 juta. Kemudian sisanya pelaku membeli sabu."

(Cr25/Tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved