Berita Viral

UPDATE 4 Oknum Anggota Tipikor Polda Sumut Diperiksa Mabes Polri, Dua Telah Ditahan Propam

Dari yang terperiksa ini, tiga di antaranya perwira berpangkat Kompol dan AKP dan satu lagi Bintara berpangkat Brigadir.

|
Editor: AbdiTumanggor
Reynas Abdila/Tribunnews.com
KASUS ANGGOTA POLDASU: Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim usai Rapim TNI-Polri di The Darmawangsa Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025). Div Propam Polri dibawah kepemimpinan Irjen Pol Abdul Karim memeriksa empat oknum anggota Polda Sumut, tiga di antaranya perwira dan satu bintara. Dua personel telah dipatsuskan dan dua lagi ditempatkan di Yanma Polda Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Empat oknum anggota Tipikor Polda Sumut diperiksa Mabes Polri.

Keempatnya diduga melakukan pemerasan terhadap oknum kepala sekolah di Nias.

Dari yang terperiksa ini, tiga di antaranya perwira berpangkat Kompol dan AKP dan satu lagi Bintara berpangkat Brigadir.

Dua telah ditahan atau ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Div Propam Polri dan dua lagi dimutasi ke Yanma Polda Sumut.

Dua anggota yang dimutasi ke Yanma ini sempat dimutasikan dari unit III Tipikor Polda Sumut ke wilayah Polres baru-baru ini. Namun, belum dilakukan serah terima jabatan di Polres, keduanya kembali ditarik ke Polda dan ditempatkan di Yanma.

Adapun keempat oknum anggota Polda Sumut tersebut ialah: Brigadir B, Kompol RS, Kompol S, dan AKP MS.

Mereka personel Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumut.

Kasus ini pun masih dalam penanganan Div Propam Mabes Polri dan Kortastipidkor Polri. 

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan F mengatakan, kasus ini penanganannya di Mabes Polri.

"Silakan ke mabes polri saja,"ujarnya singkat saat dikonfirmasi Selasa (18/2/2025) siang.

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, selain Kompol RS dan Brigadir B, ada dua perwira lain diduga terlibat dalam pemerasan kepala sekolah (Kepsek) di Nias senilai Rp 400 juta yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut.

"Keterlibatannya masih berproses di Wasprof. Mereka proses pengembangan. Keduanya personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Kini dimutasi ke Yanma. Tidak dipatsus,"kata Kompol Siti Rohani Tampubolon, Senin (17/2/2024).

Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan untuk penanganan dugaan pemerasan Kompol RS dan Brigadir B di penempatan khusus (Patsus) Mabes Polri. Sebab, penanganan dan penyelidikan dilakukan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Ditanya lebih detail kapan satu perwira berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan Bintara berpangkat Brigadir ditangkap, Siti tidak mengetahui secara pasti. Namun yang pasti, penyelidikan dugaan pemerasan ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. 

"Prosesnya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Mereka diamankan beberapa waktu lalu,"ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved