VIDEO

Pejabat Pemko Medan 'LOMPAT' ke Pemprov, Topan Ginting Kabarnya jadi Sekda Sumut, Begini Responnya

Topan juga merespon dengan santai saat namanya masuk dalam daftar lima pejabat Pemko yang akan diboyong ke Pemprov Sumut 

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Satia

Menurut Bobby Nasution, jika kinerjanya (pejabat Pemko Medan) bagus, tidak ada masalah diboyong ke Pemerintah Provinsi Sumut. 

Dikatakan Bobby Nasution, apalagi sesuai dengan arahan Kemendagri, apabila mau memboyong sejumlah ASN ke Pemprov harus ada izin dari Wali Kota Medan Terpilih.

" Iya ada, Kalau bagus kenapa enggak sih, (Pejabat Pemko Medan baru dilantik)ya kita ini sekarang inginnya karena pimpinan kita dari tingkat pusat juga mengajarkan untuk memiliki transisi yang lebih baik,"jelasnya saat diwawancara usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (18/2/2025).

Beredar kabar bahwa Topan Ginting akan menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut ketika sudah bertugas di Kantor Gubernur.

Dilansir dari website sumutprov.go.id, seorang pejabat yang berminat menjadi Sekda Sumut harus memiliki sejumlah persyaratan. 

PERSYARATAN UMUM
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
2. Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun 0 (nol) hari pada
tanggal 11 Februari 2022;
3. Paling rendah menduduki pangkat/golongan ruang Pembina Utama Muda
(IV/c) dengan melampirkan fotokopi SK Pangkat terakhir;
4. Pendidikan paling rendah Strata 1 (S-1) dengan melampirkan fotokopi
Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir yang telah dilegalisir;
5. Sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional
Jenjang Ahli Utama paling singkat 2 (dua) tahun dengan melampirkan
fotokopi SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan;
6. Telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II atau telah
mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Ahli Utama untuk pemangku
Jabatan Fungsional Ahli Utama dengan melampirkan fotokopi sertifikat
Diklat, dll.

 

 

 

(Cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved