Breaking News

Sumut Terkini

KPU Sumut Segera Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada ke Kas Daerah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengatakan terdapat sisa anggaran pelaksanaan Pilkada di Sumut yang akan dikembalikan ke kas daera

|
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
PILKADA SUMUT - Ketua KPU Sumut. Ketua KPU Sumut, Agus Arifin temu pers usai Rapat Pleno di Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 di Grand Mercure, Rabu petang (5/2/2025). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengatakan terdapat sisa anggaran pelaksanaan Pilkada di Sumut yang akan dikembalikan ke kas daerah.  

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengatakan terdapat sisa anggaran pelaksanaan Pilkada di Sumut yang akan dikembalikan ke kas daerah. 

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan, tidak semua dana Pilkada yang mereka diterima sebesar Rp 705 milliar terpakai selama pelaksanaan Pilkada. 

"Kalau untuk dana Pilkada, KPU Sumut menerima sebesar Rp 705 milliar. Dan memang ada sisa yang akan dikembalikan ke kas daerah," kata Agus kepada tribun, Selasa (18/2/2025). 

Namun sebut Agus, pihaknya masih melakukan penghitungan, sebab, KPU masih memiliki beberapa kegiatan paska penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. 

"Untuk total masih dilakukan tabulasi, karena kan KPU masih ada beberapa kegiatan, seperti besok ada diskusi hasil evaluasi pelaksanaan Pilkada Sumut," lanjut Agus. 

Menurut ketentuan yang ada, pengembalian dana kampanye akan diserahkan paling lambat tiga bulan paska penetapan hasil pemilihan kepala daerah. 

Pengembalian anggaran sesuai dengan Permendagri nomor 41 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

Ada pun KPU menetapkan hasil Pilkada Sumut pada 5 Februari 2025, itu artinya KPU paling lambat menyerahkan sisa dana Pilkada paling lama pada 5 Mei 2025.

Kata Agus, dana Pilkada yang mereka terima diperuntukkan untuk persiapan hingga pelaksanaan Pilkada yang berlangsung pada 27 November 2025.

"Paling lama itu 3 bulan setelah penetapan hasil Pilkada Sumut. Kemarin KPU menetapkan hasil Pilkada Sumut itu pada 5 Februari usai adanya putusan MK, Itu artinya paling lama pada Mei," kata Agus. 

Agus menambahkan, sisa anggaran Pilkada lantaran beberapa kegiatan KPU dapat dilakukan efesien. 

Selain itu, berkurangnya jumlah tempat pemungutan suara pada saat Pilkada juga mempengaruhi penggunaan anggaran. 

"Ya ada beberapa faktor yang paling utama adalah efesiensi anggaran dan juga berkurangnya jumlah TPS ini kan juga berpengaruh," ujarnya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved