Berita Viral

KASUS Pagar Laut Tangerang, Polisi Tetapkan 4 Tersangka di Antaranya Kepala Desa dan Sekdes Kohod

Polisi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, beserta 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut

Editor: AbdiTumanggor
kolase Kompas.com dan Tribunnews
KADES KOHOD TERSANGKA: Kades Kohod Arsin dan Sekdes Kohod ditetapkan sebagai tersangka, Senin (18/2/2025). Ada empat orang sebagai tersangka dalam kasus kasus pagar laut Tangerang tersebut. (kolase Kompas.com dan Tribunnews) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang, Banten, Selasa (18/2/2025).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang.

Adapun keempat tersangka ialah:

1. Kepala Desa Kohod, Arsin.

2. Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta.

3. Berinisial SP. (Penerima Kuasa).

4. Berinisial CE. (Penerima Kuasa).

"Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan 4 orang tersangka, di antaranya yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (18/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Kronologi proses penyidikan

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan telah menyelesaikan proses penyidikan perkara ini pada 14 Februari 2025.

“Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (14/2/2025) lalu.

Saat itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.

Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain: 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.

“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.

Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved