Polres Simalungun

Tak Pandang Bulu! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Hotel Berstatus Aparat

Keberhasilan Sat Narkoba Polres Simalungun dalam membongkar jaringan peredaran narkoba membuahkan hasil, dengan penangkapan seorang pengedar sabu

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Tak pandang bulu! Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pengedar sabu yang tak lain adalah anggota Polri yang bertugas di Polres Batubara, Senin (17/2/2025). Penangkapan ini bukti komitmen Polres Simalungun dalam pemberantasan narkoba! 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN–Keberhasilan Sat Narkoba Polres Simalungun dalam membongkar jaringan peredaran narkoba membuahkan hasil, dengan penangkapan seorang pengedar sabu di Hotel Pelangi, Huta I Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (15/2/2025) malam.

Dalam konfirmasinya pada Senin (17/2/2025) pukul 19.30 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengungkapkan bahwa penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H.

"Pelaku berinisial S (49), yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Batubara Polda Sumatera Utara," ungkap AKP Verry.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa Hotel Pelangi sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Menanggapi informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak pukul 20.30 WIB.

Pada pukul 22.30 WIB, petugas yang didampingi Gamot Huta I Kampung Pompa Nagori Perlanaan, Rudi, berhasil mengamankan tersangka di kamar nomor 1 Hotel Pelangi.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dua plastik klip yang berisi sabu seberat 2,06 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, pipet plastik, dan sejumlah uang tunai.

"Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial B yang tinggal di Kabupaten Simalungun," tambah AKP Henry.

Sat Narkoba Polres Simalungun akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar. "Kami akan melakukan tindak lanjut agar jaringan peredaran narkoba ini bisa terungkap sepenuhnya," tegas Kasat Narkoba.

Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan segera melaksanakan gelar perkara dan melengkapi berkas penyidikan sebelum melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penangkapan ini membuktikan bahwa Polres Simalungun berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, bahkan jika pelakunya adalah anggota kepolisian sendiri," ujar AKP Verry.

Tersangka kini terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga akan diproses secara internal karena tindakan yang mencoreng nama baik institusi.

Polres Simalungun juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang dapat membantu pihak kepolisian. "Mari kita bersama-sama berantas narkoba di wilayah kita," tutup Kasi Humas.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved