Berita Viral
Razman Melunak, Ingin Meminta Maaf ke Mahkamah Agung dan Pengadilan, Ini Tanggapan Hotman Paris
Keinginan Razman Arif Nasution meminta maaf itu akan disampaikan hari ini Senin (17/2/2025).
TRIBUN-MEDAN.COM - Razman Arif Nasution akhirnya melunak dan ingin meminta maaf kepada Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Keinginan Razman Arif Nasution meminta maaf itu akan disampaikan hari ini Senin (17/2/2025).
Permintaan maaf ini atas perintah Dewan Etik DPN Peradi Bersatu.
Apa Tanggapan Hotman Paris?
Sementara, pengacara Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa ia tak yakin permintaan maaf Razman diterima.
"Saya enggak yakin, saya merasa kurang yakin dia bisa diterima. Bagaimana perasaan pimpinan MA yang anak buahnya, hakim di bawahnya, diteriakin dipersidangan 'Koruptor, koruptor' dan itu di persidangan diketok-ketok mejanya," kata Hotman, Senin (17/2/2025).
Menurut Hotman, Razman sudah sadar bahwa kariernya sudah berakhir.
Hotman menilai ada dua hal yang paling penting, salah satunya pembekuan sumpah advokat Razman dan timnya, Firdaus Oiwobo.
"Selama itu masih dibekukan, maka semua surat kuasa maupun pembelaan dari Razman dan Firdaus yang dibuat sejak tanggal pembekuan kepada klien manapun batal demi hukum karena dibuat oleh orang yang tidak berwenang," jelas Hotman.
"Kedua, tentu masyarakat pasti menjauh untuk memakai (dia sebagai) pengacara. Orang memakai pengacara kan untuk menang, untuk membela diri, bukan untuk kalah. Kira-kira begitu," sambung Hotman.
Adapun sidang kala itu digelar untuk memeriksa Hotman sebagai saksi korban.
Buntut Kisruh dengan Hotman Paris
Razman ingin memperlihatkan bukti chat asusila Hotman dengan mantan asprinya, Iqlima Kim, maka majelis memutuskan sidang digelar secara tertutup.
Namun, Razman tidak terima karena tiga sidang sebelumnya digelar terbuka untuk umum.
Adapun Hotman melaporkan Razman ke Bareskrim Polri pada 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.
Dahulu, Razman menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual kepada asistennya, Iqlima Kim.
Pembekuan BAS Advokat Razman Arif Nasution
Sebagaimana diketahui, sumpah advokat Razman dan tim kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, dibekukan serentak pada 11 Februari 2025.
Keduanya dinilai merusak marwah hukum dan kode etik profesi seorang advokat.
"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan," bunyi salah satu pertimbangan.
Pengadilan Tinggi Ambon juga menyoroti pemecatan Razman dari Kongres Advokat Indonesia pada 2022.
Imbas dari pemecatan itu, Razman disebut kehilangan hak menjalankan profesinya.
Pembekuan Sumpah Firdaus
Firdaus juga dinilai melanggar salah satu poin dalam sumpah, yakni menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.
Seperti diketahui, Firdaus naik ke atas meja saat sidang ricuh.
"Firdaus Oiwobo telah ternyata melanggar sumpah/janji advokat untuk menjaga tingkah laku kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Razman Arif Nasution," pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi Banten.
Dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang hadir di ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
Klaim Belum Terima Surat
Razman menganggap pembekuan sumpah advokatnya aneh.
Sebab, ia mengaku belum menerima suratnya.
“Surat belum sampai ke tangan saya. Aneh, kok sekarang lembaga sudah menerbitkan surat, sementara penerimanya belum menerima, tapi sudah menyebar ke mana-mana,” ujar Razman di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).
Ia merasa heran dengan cara kerja lembaga sekarang.
Razman mengeklaim, dalam surat pembekuan itu tidak ada aturan yang melarang ia untuk beracara atau mendampingi kliennya, termasuk yang saat ini sedang heboh, Vadel Badjideh.
“Saya ingin koreksi agar tidak utusan yang membekukan. Membekukan itu bukan mencabut; yang membekukan ini bisa aktif kembali,” kata Razman.
Maka itu, ia tetap mendampingi Vadel yang diperiksa di Polres Jakarta Selatan dalam kasus LM anak Nikita Mirzani.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: REAKSI MENOHOK Hotman Paris Ketika Razman Ingin Minta Maaf ke MA, PT DKI Jakarta, dan PN Jakut
| DUA Barang Pribadi Dosen Levi Diminta AKBP Basuki ke Penyidik Saat Olah TKP, Langsung Ditolak |
|
|---|
| AWAL Mula Kasus Vita Amalia ASN Viral Injak Al Quran, BKN Kini Setujui Pemecatan |
|
|---|
| PENYEBAB Firdaus Oiwobo Disuruh Copot Toga Saat Sidang, Ketua MK: Silakan Diganti di Luar |
|
|---|
| TERNYATA AKBP Basuki Sempat Chat Keluarga Dosen, Kirim Foto Bercak Lalu Minta Barang Pribadi Korban |
|
|---|
| ALASAN Wiwid Pilih Sound Horeg Untuk Mahar, Tolak Emas dan Uang dari Calon Suami: Senang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/razman-ingin-minta-maaf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.