Breaking News

Medan Terkini

Pengedar Narkoba di Karo Diamankan di Rumah Kontrakan bersama Paket Sabu Siap Edar

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
POLRES TANAH KARO
TUNJUK BARANG BUKTI : Pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan bersama sejumlah barang bukti, di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (17/2/2025). Pria 36 tahun ini, diamankan bersama dua paket sabu siap edar dan barang bukti pendukung lainnya. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Pelaku berinisial NT ini, diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mariam Ginting, Kecamatan Kabanjahe, pada Rabu (12/2/2025) kemarin. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, penangkapan ini merupakan pengembangan yang dilakukan berkat informasi dari masyarakat. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak untuk mencari keberadaan pelaku. 

"Dari pengembangan informasi dari masyarakat, kita amankan satu orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Pria berusia 36 tahun itu, kita amankan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Kabanjahe pada hari Rabu pekan lalu sekira pukul 21.30 WIB," ujar Eko, Senin (17/2/2025). 

Diungkapkan Eko, dari penangkapan ini pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tempat pelaku ditangkap. Di antaranya, dua paket kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram, satu bal plastik klip bening berles merah, sebuah dompet kecil warna krem, sebuah dompet sedang warna kuning. 

"Dari tangan pelaku, kita amankan dua paket sabu siap edar. Dan satu unit timbangan elektrik, serta satu unit telepon seluler untuk transaksi," katanya. 

Berdasarkan sejumlah bukti pendukung, selanjutnya personel langsung membawa pelaku ke Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved