Berita Viral
NASIB Raysa Gadis Pengemudi BMW Bernopol N 3 NEN di Malang Demi Konten Jedag-jedug, Kini Minta Maaf
Beginilah nasib Raysa Salika (21) gadis pengemudi BMW dengan pelat nomor vulgar tertulis N 3 NEN yang dibelinya secara online demi konten. Kini, ia pu
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Raysa Salika (21) gadis pengemudi BMW dengan pelat nomor vulgar tertulis N 3 NEN.
Adapun gadis bernama Raysa Salika belakangan menjadi sorotan setelah aksinya mengemudi mobil BMW dengan pelat nomor vulgar.
Risya Salika mengemudi mobil tersebut melintas di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) Kota Malang.
Hingga akhirnya iapun diamankan Satlantas Polresta Malang Kota yang langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Terkait hal ini, kami lakukan penelusuran dan akhirnya kami temukan pada Jumat (14/2/2025) malam."
"Setelah kami telusuri, nopol tersebut (N 3 NEN) adalah palsu dan yang asli adalah N-1688-ABG," kata Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Agung Fitransyah dilansir Tribun-medan.com, Senin (17/2/2025).
Setelah berhasil diamankan, pengemudi berikut mobilnya tersebut dibawa ke Polresta Malang Kota untuk memberikan klarifikasi dan ditilang.
"Atas perbuatannya itu, pengemudi mobil kami kenakan tilang sesuai Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000," kata dia.
Baca juga: JEPANG Krisis Penduduk dan Makin Sepi hingga Buka Peluang WNI Ramai-ramai Kabur Aja Dulu
Tidak hanya itu, si pengemudi juga diminta untuk mencopot nopol palsu tersebut dan menggantinya dengan nopol asli.
Sementara itu dalam pengakuannya, gadis asal Pekanbaru itu mengaku bahwa penggunaan nopol palsu nyeleneh dan tidak senonoh itu hanya untuk kepentingan konten media sosial.
"Hanya untuk konten TikTok, biar kelihatan sinematik atau jedag-jedug saja," ungkapnya.
Ia juga mengakui bahwa mobil mewah tersebut merupakan milik temannya.
Ia hanya memberikan ide konten dan mengemudikan mobil tersebut.
"Itu mobil teman saya dan saya hanya bantu buat konten. Dan sepertinya, itu (nopol palsu) belinya di online," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Raysa meminta maaf kepada seluruh warga Kota Malang karena perbuatannya telah meresahkan.
Ia juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
"Saya minta maaf dan mengakui perbuatan saya. Saya berharap tidak ada lagi hal seperti ini, dan sekali lagi saya minta maaf," katanya.
Baca juga: Reaksi Erick Thohir, Timnas U20 Indonesia Kalah Lagi, Tersingkir dari Piala Asia U20
Ia juga mengungkapkan, mobil BMW tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang teman.
Nopol asli kendaraan itu sebenarnya adalah "N 1688 ABG".
Ia tak mengetahui secara pasti dari mana nopol itu didapatkan temannya.
"Detailnya saya kurang tahu, mungkin dari online shop," tambahnya.
Buntut aksinya ini, Raysa pun diberi sanksi tilang oleh Polresta Malang Kota.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti kasus ini setelah video viral beredar.
Polisi melakukan penelusuran lewat rekaman CCTV serta berbagai akun media sosial.
"Kita bekerja sama dengan beberapa elemen masyarakat juga. Alhamdulillah, kita bisa menemukan kontaknya, kita bisa menemukan keberadaan kendaraan," kata Agung.
Baca juga: INGAT Lia yang Tangisi Pacarnya Mau Merantau? Kini Prewedding di Pelabuhan Diantar Ratusan Warga
Sebagai konsekuensi atas tindakannya, Raisa dijatuhi sanksi tilang sesuai Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi.
"Dendanya itu Rp 500.000 maksimal untuk dendanya, Pasal 280," tambahnya.
Kini, Raisa telah mengganti nopol palsu dengan yang asli.
(*/tribun-medan.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bmw-nopol-palsu-tribunmedan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.