Pilkada Madina

Mahkamah Konstitusi akan Umumkan Hasil Perselisihan Pilkada Madina pada 24 Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan pemilihan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 .

|
YOUTUBE MK
PILKADA MADINA - Kuasa hukum calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (22/1/2025). MK akan membacakan hasil keputusan perihal gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon, Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution pada 24 Februari. 

"Dari sejumlah 49 perkara telah 42 perkara yang telah diucapkan dan diputuskan ketetapan. Ada 7 perkara yang belum diucapkan ketetapannya atau keputusannya, dikarenakan 7 perkara tersebut berlanjut ke persidangan lanjutan pembuktian," ujar Arief.

Arief mengatakan, sidang pembuktian digelar pada 7 Februari hingga 17 Februari 2025. 

MK mengatakan, untuk pembuktian dan pengajuan saksi masing masing calon Gubernur dapat membawa 6 orang sementara untuk Walikota dan Bupati masing-masing 4 orang saksi. 

"Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan, untuk itu maka jumlah saksi atau ahli untuk tingkat provinsi maksimal 6 orang, untuk tingkat kabupaten/kota maksimal saksi atau ahlinya 4 orang," kata Arief. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved