Berita Viral

3 Pelanggaran Bendi Wijaya, Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Maut Tol Ciawi, Mengemudinya Cara Zigzag

Resmi jadi tersangka Bendi Wijaya (31), sopir truk air mineral pemicu kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2 arah Jakarta sebabkan 8 orang tewas

TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
PAKAI BAJU TAHANAN: Tampang Bendi Wijaya sopir kecelakaan maut di GT Ciawi 2 Bogor saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor Kota, Sabtu (15/2/2025). Ia pun kini memakai baju tahanan 

TRIBUN-MEDAN.com - Resmi jadi tersangka Bendi Wijaya (31), sopir truk air mineral pemicu kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2 arah Jakarta sebabkan 8 orang tewas pada Selasa (4/2/2025).

Ada tiga pelanggaran terbukti dilakukan oleh Bendi Wijaya diungkap polisi.

Wadirlantas Polda Jabar Kombes Pol Edwin Affandi mengungkap pelanggaran tersebut.

Pelanggaran yang pertama dilakukan oleh Bendi yakni mengemudikan kendaraannya tidak wajar.

Dia mengemudikan kendaraan dengan cara zigzag sebelum masuk ke Gebang Tol Ciawi 2 Bogor.

“Perilaku pengemudi terlihat di beberapa titik CCTV. Bahwa pengemudi mengemudikan kendaraannya zigzag di beberapa lajur di jalan tol,” kata Kombes Pol Edwin di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu (15/2/2025) dilansir dari Tribunnewsbogor,com.

Kecepatan truk pun di luar batas normal. Bendi melajukan kendaraannya dengan kecepatan 100 kilometer per jam.

KELAKUAN SOPIR BENDI: Penampakan mobil-mobil yang terlibat tabrakan beruntun di Gerbang Tol Ciawi, Kota Bogor, Selasa (4/2/2025) (kiri) dan Bendi sopir pemicu kecelakaan. Ternyata Bendi kerap ngonten sambil bikin nyetir.
KELAKUAN SOPIR BENDI: Penampakan mobil-mobil yang terlibat tabrakan beruntun di Gerbang Tol Ciawi, Kota Bogor, Selasa (4/2/2025) (kiri) dan Bendi sopir pemicu kecelakaan. Ternyata Bendi kerap ngonten sambil bikin nyetir. (kolase Tribun Medan: Tangkap layar Tiktok @Bendiwijaya06)

Kata Kombes Pol Edwin, batas kecapatan maksimal di jalur Gerbang To Ciawi 2 Bogor itu yakni berada di angka 80 Kilometer per jam.

“Kita kemudian memformulasikan bahwa pada saat terjadinya kecelakaan kecepatan kendaraan tersebut di angka 100 kilometer per jam,” ujarnya.

Muatan aqua galon yang dibawa oleh truk itu melebihi batas maksimal atau over load.

Total muatan dalam truk yang dikemudikan oleh Bendi Wijaya itu seberat 24 ton.

“Di mana ditemukan bahwa dalam pengangkutan kendaraan ternyata kendaraan tersebut over load sekitar 12 ton. Harusnya kendaraan itu mengangkut sekitar 12 ton,” ujarnya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo mengatakan, Bendi Wijaya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bendi terbukti bersalah dan saat ini ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.

“Adapun saksi yang sudah kami periksa, sebanyak 13 orang dan 2 saksi ahli yang sudah kami periksa. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti sehingga kami bisa menetapkan tersangka saudara BW saat ini sudah kami tahan di Polresta Bogor kota mulai kemarin,” kata Kombes Eko Prasetyo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved