Berita Viral

Akhirnya Muncul Kades Kohod, Arsin Mengaku Dirinya Korban, Minta Maaf Soal Viralnya Pagar Laut

Dalam kesempatan tersebut Arsin mengatakan segala kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod buntut munculnya kasus pagar laut tak pernah dia harapkan. 

kolase Kompas.com dan Tribunnews
KADES KOHOD ARSIN: Tangkapan layar Kades Kohod Arsin yang tengah viral pada Selasa (11/2/2025). Sosok dan jejak karirnya kini disorot usai mendadak hilang setelah rumahnya digeledah imbas kasus pagar laut 

Di antaranya berupa satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod hingga peralatan-peralatan lainnya.

Djuhandani menuturkan keterangan yang didapat dari penyidik bahwa alat-alat tersebut digunakan untuk memalsukan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait pagar laut di Tangerang.

“Kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan (dokumen) dan surat-surat lainnya, termasuk kita dapatkan sisa ataupun sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita melihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” katanya di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Pihak kepolisian pun sudah mendapatkan keterangan dari Kepala Desa maupun Sekretaris Desa bahwa alat-alat yang dijadikan barang bukti itu yang digunakan untuk membuat dokumen palsu.

Penyidik pun turut menyita tiga lembar surat keputusan kepala desa, rekapitulasi permohonan dana transaksi Desa Kohod serta beberapa nomor rekening.

“Dari hasil itu kita ajukan juga ini ke labfor untuk diuji labfor. Inilah yang terakhir kita dapatkan pada proses penggeledahan kemarin,” ujar Djuhandani

Surat-surat yang diterbitkan itu pada akhirnya menjadi syarat permohonan untuk membuat warkah menjadi kepemilikan.

Sejumlah nama warga dicatut terkait pemalsuan dokumen SHGB tersebut.

“Padahal mereka (warga Desa Kohod) tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut,” ucapnya.

Namun hingga saat ini Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangung (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved