Berita Viral
SOSOK Kakek Pengemis 70 Tahun di Kediri Diciduk Suka Maksa, Ternyata Bawa Uang Rp40 Juta dalam Tas
Inilah sosok kakek pengemis 70 tahun berinsial AR di Kediri yang diciduk karena suka memaksa hingga ditemukan uang total Rp40 juta dalam tasnya yang
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok kakek pengemis 70 tahun berinsial AR di Kediri yang diciduk karena suka memaksa.
Sosok kakek AR pengemis di Kediri, Jawa Timur ini kini tengah jadi perbincangan publik.
Karena aksinya yang suka memaksa, AR berakhr diciduk.
Saat diciduk, petugas Satpol PP menemukan uang Rp40 juta dalam tas kakek berusia 70 tahun itu.
Ia juga selalu membawa uang hasil mengemisnya selama bertahun- tahun.
Diketahui dari dalam tas yang dibawa pengemis itu ada dana total Rp40 juta.
Uang tersebut terdiri dari pecahan uang koin hingga lembaran kertas nominal Rp100.000.
Peristiwa itu terungkap setelah pengemis berinisial AR ditangkap petugas Satpol PP karena mengganggu ketertiban.
Baca juga: PILU Siswi SMA Jombang Tewas Mengambang di Sungai, Dirudapaksa 3 Pria Lalu Dibuang Saat Masih Hidup
Kasi Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko mengatakan kejadian bermula saat pihaknya mendapatkan aduan masyarakat perihal adanya pengemis yang beroperasi dengan cara memaksa.
“Pas meminta-minta itu caranya dengan menggedor-gedor pintu maupun kaca mobil pengguna jalan,” ujar Agus Dwi Ratmoko seperti dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Jumat (14/2/2025).
Dari aduan tersebut, pihaknya lantas melakukan pengecekan lokasi yakni di simpang empat lampu merah Jalan Kawi pada Rabu (12/2/2025).
Di sana, petugas menemukan AR sedang meminta-minta.
Petugas kemudian mengamankannya dengan membawanya ke markas Satpol PP untuk pembinaan lebih lanjut.
Dari pengakuan AR, dia membawa uang tunai hingga puluhan juta rupiah dalam tas punggungnya.
Pada tas tersebut, petugas menemukan uang dalam jumlah yang cukup banyak terdiri dari beragam pecahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PENGEMIS-KAYA-Pengemis-berinisial-AR-70-saat-diamankan-di-markas-SatpolPP.jpg)