Berita Viral
POLISI Ungkap Bukti Vadel Tersangka Pencabulan dan Aborsi, Nikita Mirzani Menangis: Doa Dikabulkan
Artis Nikita Mirzani menangis setelah Polres Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka pencabulan dan aborsi terhadap Lolly.
TRIBUN-MEDAN.com - Artis Nikita Mirzani menangis setelah Polres Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka pencabulan dan aborsi terhadap Lolly.
Vadel telah ditahan Polres Metro Jakarta Selatan sembari menunggu kelengkapan berkas dan masuk ke persidangan.
Nikita Mirzani menangis mengingat perjuangannya selama 7 bulan mencari keadilan untuk putrinya Lolly (LM) yang menjadi korban atas laporannya terhadap Vadel Badjideh.
"Pas banget ya ini malam nifsu sabyan mungkin banyak juga orang yang berdoa malam hari ini salah satunya mungkin doa gue yang dikabulkan Tuhan," kata Nikita Mirzani sambil menangis, Kamis (13/2/2025) dikutip dari tribun-jabar.id.
Vadel Badjideh ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, dengan korban Lolly, anak Nikita Mirzani.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menyampaikan bahwa Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka setelah empat jam menjalani pemeriksaan.
"Jadi VA (Vadel Badjideh) diperiksa pukul 15.00 WIB. Selama empat jam, VA menerima 53 pertanyaan," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) malam.
Baca juga: Vadel Badjideh Resmi Jadi Tersangka, Razman Nasution Cuma Pasrah Sudah Bela: Saya Bisa Buat Apa?
Baca juga: SOSOK David Fernando, Suami Lina Priscilla yang Punya Jabatan Mentereng, Tongkrongannya Disorot
Kemudian, diakui Nurma, kalau penyidik langsung melakukan gelar perkara sehingga status Vadel naik menjadi tersangka kasus dugaan persetubuhan.
"Setelah gelar perkara, status dari saksi berubah jadi tersangka untuk VA," ucapnya.
Dalam penerapan status tersangka Vadel, Nurma mengakui penyidik tidak asal melakukannya.
Karena mereka punya bukti kuat untuk menjadikan kekasih Lolly sebagai tersangka.
"Ada dua alat bukti dari penyidik, pertama itu adalah keterangan saksi korban (Lolly), dan kedua bukti ahli visum. Dari dua bukti ini sudah kuat sehingga bisa menjerat VA jadi tersangka," jelasnya.
Vadel rupanya terancam hukuman cukup berat, karena kekasih Lolly itu dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara.
"VA dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Nurma masih belum bisa memastikan apakah Vadel Badjideh akan ditahan selama 20 hari. Hanya saja Vadel masih berada dibawah pengawasan penyidik.
| PESAN Terakhir Rohit ke Ibu Sebelum Tewas, Diduga Jadi Korban Perundungan: Bunda Tegar Ya |
|
|---|
| Disindir PSI soal Nenek-nenek Puluhan Tahun Jabat Ketum Partai, PDIP: Jokowi Jilat Ludahnya Sendiri |
|
|---|
| PEKERJAAN Insanul Fahmi yang Diisukan Selingkuh dengan Inara Rusli, Punya Usaha Katering di Medan |
|
|---|
| TERPESONA Seragam dan Pistol, Wanita Asal Tuban Ditipu Polisi Gadungan, Rugi Rp 170 Juta |
|
|---|
| RIZKI Kiper Bandung yang Bohongi Ibunya Demi ke Kamboja, Akhirnya Tiba di Indonesia, Menangis Nyesal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-menangis-tahu-df.jpg)