Berita Viral
MOTIF 3 Wanita di Bali Sekap dan Aniya Pria Selama 13 Hari Hingga Tewas: Utang Piutang dan Rudapaksa
Penangkapan tiga wanita ini setelah Polisi melakukan penyelidikan terkait penemuan jasad korban di Hutan Lindung, Desa Pancasari, Buleleng, Bali
TRIBUN-MEDAN.com - Tiga wanita di Bali ditangkap kasus menganiaya pria hingga tewas. Penangkapan tiga wanita ini setelah Polisi melakukan penyelidikan terkait penemuan jasad korban di Hutan Lindung, Desa Pancasari, Buleleng, Bali pada November 2024 lalu.
Korban bernama Pande Gede berusia 53 tahun warga asal Bekasi, Jawa Barat, tetapi tinggal di Gianyar Bali.
Para tersangka mengaku motif pembunuhan ini karena utang piutang dan rudapaksa.
Dikutip dari kompas.com, sebelumnya penemuan jasad ini berawal ketika sekawanan monyet di sekitar hutan tiba-tiba ribut, menarik perhatian warga.
Baca juga: NASIB Artis Sebatang Kara Ditinggal Istri Anak, Nyaris Lumpuh di Kontrakan Sempit, Live Cari Nafkah
Baca juga: Anggota DPD RI Penrad Siagian Sebut Efisiensi Anggaran Tekan Pemborosan Bukan Program Rakyat
Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Buleleng untuk proses identifikasi.
Hasil pemeriksaan dengan alat INAFIS Portable System yang terhubung dengan Server Pusidentifikasi dan data e-KTP mengonfirmasi bahwa mayat tersebut adalah Pande Gede Putra.
Korban diketahui merupakan seorang karyawan swasta asal Bekasi, Jawa Barat, tetapi lahir di Desa Temesi, Gianyar, Bali, pada 11 Februari 1971.
Dalam rilis resmi yang digelar Polres Buleleng pada Kamis (13/2/2025), terungkap bahwa Pande Gede Putra mengalami penganiayaan berat sebelum akhirnya dibunuh.
Lebih mengejutkan lagi, korban disekap selama 13 hari sebelum tewas.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkapkan bahwa pada rekaman CCTV yang dianalisis, terlihat sebuah mobil kuning melintas mencurigakan di sekitar lokasi pembuangan jenazah pada pukul 02.13 WITA.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan rental dari Pedungan, Denpasar.
“Mobil tersebut digunakan oleh tiga tersangka pada 2 Februari sekitar pukul 19.00 WITA untuk membuang mayat korban di Buleleng,” jelas AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.
Diketahui bahwa dua tersangka membuang jenazah ke hutan Pancasari, setelah sebelumnya ketiganya memasukkan mayat korban ke dalam mobil.
Polisi menetapkan tiga wanita sebagai tersangka dalam kasus ini: OSM (38) alias Oki, warga Denpasar Selatan IOP (38) alias Intan, warga Bojonegoro LY (57) alias Leni, warga Dangin Puri Kaja, Denpasar.
Baca juga: Dokter dan Perawat di RS Adam Malik Peringati Hari Kanker Anak Sedunia bersama Pasien
Baca juga: FIX Kepala Daerah Dilantik 20 Februari, Prabowo Sudah Teken Perpres, Ini Daftar 33 Kada di Sumut
Motif Tiga Wanita di Bali Bunuh Pria
Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan ini didorong oleh rasa sakit hati para tersangka terhadap korban.
Awalnya, pada 2019, Pande Gede Putra mengenal LY dalam urusan jual beli hotel di Denpasar.
Korban berjanji menjualkan hotel milik LY dan meminta uang operasional.
Namun, setelah menerima uang tersebut, korban menghilang tanpa kabar.
Merasa tertipu, LY meminta bantuan Oki dan Intan untuk menagih utang kepada korban.
Pada November 2024, keduanya berhasil menemukan Pande Gede Putra, tetapi korban tidak dapat mengembalikan uang tersebut.
Selain itu, korban juga sempat meminjam uang dari Oki dan Intan sebesar Rp 60 juta, tetapi terus menghindari pembayaran.
Hal ini memicu kemarahan para tersangka.
Faktor lain yang memicu aksi sadis ini adalah telepon dari seorang wanita yang mengaku diperkosa oleh Pande Gede Putra.
Wanita tersebut juga menyebut bahwa korban sering menjelek-jelekkan nama Leni.
Hal ini memperdalam rasa sakit hati para tersangka.
Penyiksaan selama 13 Hari
Kapolres Buleleng mengungkapkan bahwa penganiayaan terhadap korban berlangsung dari 20 Januari hingga 2 Februari 2025.
Selama periode itu, korban mengalami penyiksaan brutal, termasuk dibakar rambutnya, dipukul dengan kaleng obat serangga, serta disetrika punggungnya.
Ketika korban meninggal pada 2 Februari, Oki dan Intan langsung menghubungi LY.
Mereka kemudian menyusun rencana untuk membuang jenazah ke hutan Pancasari, dengan LY menyewa mobil sebagai alat transportasi.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, antara lain:
- Mobil rental Honda Brio DK 12XX ACN
- Rekaman CCTV dan data GPS perjalanan dari Denpasar ke Buleleng
- Korek api gas yang digunakan membakar rambut korban
- Kaleng obat serangga, sapu, dan serok yang digunakan untuk memukul korban
- Kabel ties untuk mengikat tangan dan kaki korban
- Seterika yang digunakan untuk menyiksa korban
- Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 35 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kejahatan sadis ini.
(*/tribun-medan.com)
Tiga wanita di Bali ditangkap kasus menganiaya pri
Pande Gede
Motif Tiga Wanita di Bali Bunuh Pria
Tribun-medan.com
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/3-wanita-gelap-mata-dan-membunuh-Pan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.