Deli Serdang Terkini

2617 Orang BPD di Deli Serdang Tambah Masa Jabatan 2 Tahun Lagi

Pemkab Deli Serdang menyerahkan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
MASA JABATAN : Pj Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan BPD kepada salah satu Ketua BPD di gedung Grha Bhineka Perkasa Jaya, Jumat (14/2/2025). Ada 2.617 orang BPD yang berhak mendapatkan perpanjangan SK pengangkatan ini. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pemkab Deli Serdang menyerahkan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang jumlahnya mencapai 2 ribuan orang di Grha Bhineka Perkasa Jaya Jalan Medan Lubuk Pakam, Jum’at (14/2/2025).

Masa jabatan para BPD ini sebelumnya hanya 6 tahun sama seperti jabatan para Kades dan kini bertambah 2 tahun lagi.

Penyerahan perpanjangan SK ini diberikan oleh Pj Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman

Saat itu ada 380 Ketua-Ketua BPD yang menerima. Sementara untuk SK para anggota BPD akan diberikan selanjutnya melalui masing-masing Kecamatan. 

Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, M Ari Mulyawan Simatupang menjelaskan total ada sebanyak 2617 anggota BPD periode 2020-2026 yang dapat diperpanjang masa jabatannya menjadi 2020-2028. Karena jumlahnya begitu besar sengaja penyerahan SK perpanjangan BPD diwakilkan oleh seluruh ketua BPD se-kabupaten Deli Serdang

“Dengan adanya perpanjangan masa jabatan 2 tahun yang diberikan kepada kepala desa dan BPD tentunya pemerintah desa semakin bersinergi lagi, ciptakan keharmonisan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan jalankan yang menjadi tugas pokok dan fungsi masing-masing," kata Ari Mulyawan. 

Sementara itu PJ Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman mengatakan Pemerintah sangat mengharapkan dengan adanya perpanjangan masa jabatan yang diberikan ini BPD dapat memberikan harapan yang lebih baik dan semakin bersinergi lagi dengan kepala desa. Selain itu dipinta untuk selalu bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing dengan melakukan pengawasan atas kinerja kepala desa dan bukan saling untuk mengintip.

"tetapi membahas dan menyerap menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa dan tidak lupa menjadi wadah bagi masyarakat untuk menampung aspirasi demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," sebut Wiriya. 

Sementara itu saat ini BPD masih berharap agar agar kedepan kesejahteraan mereka bisa ditingkatkan lagi. Hal ini lantaran saat ini gaji yang mereka terima masih terlalu kecil. "Kami kalau Ketua BPD gajinya 800 ribu dan kalau anggota cuma 500 sekarang ini. Ya kalau ditanya harapan kalau bisa bisa dinaikkan lagi nanti," ujar Ketua BPD Desa Batu Lokong Kecamatan Galang, Umar.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved