Berita Viral

SOSOK Pande Gede Tewas Dianiaya 3 Emak-emak, Disekap 13 Hari di Bali, Bermula dari Uang Rp 5,4 M

Ketiga tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban di Denpasar sejak tanggal 20 Januari 2025 hingga 2 Februari 2025.

|
Tribun Bali/Muhammad Fredey
MASALAH UANG: Dari kiri ke kanan, tersangka Intan (38), tersangka Oki (38) dan tersangka Leni (57) saat dihadirkan pada pers release pengungkapan kasus pembunuhan I Pande Gede Putra Palguna, Kamis 13 Februari 2025. Kasus ini bermula dari masalah uang Rp5,4 M hingga korban disekap selama 13 hari di Bali. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Pande Gede yang tewas dianiaya 3 emak-emak.

Ia disekap para pelaku selama 13 hari di Bali.

Kasus ini ternyata  bermula dari uang Rp 5,4 miliar.

Baca juga: Kabar Baik bagi Atlet PON Siantar, April 2025 Pemko Kucurkan Bonus Atlet Berprestasi

Sebelumnya mayat Pande Gede Putra Palguna (53) ditemukan di kawasan hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada.

Dari data Polres Buleleng, mayat korban ditemukan pada Senin, 3 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WITA oleh warga setempat.

Beberapa warga Pancasari curiga setelah mendengar suara gaduh dari kawanan monyet di sekitar lokasi penemuan mayat.

Baca juga: Polres Binjai Gelar Turnamen Sepakbola U-14, Diikuti 12 Tim

Setelah dilakukan investigasi dan penyelidikan yang intensif, Polres Buleleng menangkap tiga orang wanita yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan tersebut.

Ketiga pelaku pembunuhan itu adalah OSM alias Oky, warga Denpasar Selatan berumur 38 tahun dengan pekerjaan karyawan swasta.

Pelaku pembunuhan kedua berinisial IOP alias Intan, warga Bojonogoro yang berumur 38 tahun dengan pekerjaan karyawan swasta.

SOSOK Pande Gede Tewas Dianiaya 3 Emak-emak, Disekap 13 Hari di Bali, Bermula dari Uang Rp 5,4 M
MASALAH UANG: Dari kiri ke kanan, tersangka Intan (38), tersangka Oki (38) dan tersangka Leni (57) saat dihadirkan pada pers release pengungkapan kasus pembunuhan I Pande Gede Putra Palguna, Kamis 13 Februari 2025. Kasus ini bermula dari masalah uang Rp5,4 M hingga korban disekap selama 13 hari di Bali.


Pelaku pembunuhan ketiga berinisial LY alias Leni, warga Dangin Puri Kaja, Denpasar yang berumur 57 tahun dengan pekerjaan wiraswasta.

Berdasarkan hasil investigasi, ketiganya diduga kuat terlibat dalam pembunuhan ini, dengan dua di antaranya yang membuang mayat korban ke hutan lindung Desa Pancasari.

“Motif perbuatan tindak pidana tersebut adalah karena para pelaku sakit hati pada korban akibat masalah hutang,” ujar Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat rilis kasus pembunuhan tersebut, Kamis, 13 Februari 2025.

Baca juga: Polres Binjai Gelar Turnamen Sepakbola U-14, Diikuti 12 Tim

Menurut keterangan Kapolres, kronologi hingga terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap korban diawali karena korban sempat menyanggupi permintaan salah satu pelaku yang berinisial LY untuk menjualkan hotel milikya.

Dalam proses menjualkan hotel tersebut, korban terus meminta uang biaya operasional penjualan hotel kepada LY dengan total mencapai Rp 5,4 miliar.

Namun setelah diberikan biaya operasional penjualan hotel tersebut, korban menghilang dan tidak dapat dihubungi tersangka LY.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved