Breaking News

Berita Vira

NEKATNYA Sopian Bacok Selingkuhan Istrinya Gara-gara tak Tahan Lihat Percakapan Mesra, Sempat Ngamuk

Nekatnya Sopian membacok selingkuhan istrinya gara-gara tak tahan lihat percakapan mesra keduanya. Dikutip dari Tribunjatim.com, Sopian Faqih (36) ne

Editor: Liska Rahayu
Int
ILUSTRASI FOTO - Nekatnya Sopian membacok selingkuhan istrinya gara-gara tak tahan lihat percakapan mesra keduanya. Peristiwa itu terjadi di Prepedan Dalam RT 7/7, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (12/2/2025) pukul 19.30 WIB. 

Sedangkan pelaku langsung melarikan diri.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka bakar di leher dan dada.

"Sudah mendapatkan perawatan medis, lukanya di leher dan dada," kata Ari.

Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar (Kombes) Alfret Jacob Tilukay mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan atas peristiwa itu.

"Sudah kita terima laporannya, saat ini masih dalam proses penyelidikan, identitasnya juga sudah diketahui," kata dia. (*)

Sementara itu, kasus cemburu lainnya juga pernah terjadi di Pulau Madura, Jawa Timur.

Terkuak pelaku pembunuhan pria bersarung merah, Y (35) di jalan Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Senin (3/2/2025).

Pelaku merupakan seorang pria berinisial H (38) yang tidak lain adalah tetangga korban asal Desa Bapelle.

Pelaku diamankan Tim Satreskrim Polres Sampang saat melarikan diri di Probolinggo, Jawa Timur, sehari setelah melancarkan aksi pembunuhannya terhadap korban.

"Saat berhasil diamankan, pelaku segera diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan membunuh korban dengan sebilah celurit hingga mengalami banyak luka," kata Kapolres Sampang, AKBP Hartono, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, dalam insiden berdarah itu, terdapat satu pelaku.

Sebab, pada saat kejadian, pelaku seorang diri yang membacok korban hingga tewas.

Kemudian satu warga lain yang berada tidak jauh dari lokasi, hanya bisa terdiam melihat peristiwa tersebut.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan dari saksi-saksi yang berada di lokasi, ternyata pelakunya memang hanya satu orang," terangnya. 

Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved