Berita Viral

NASIB Klien Razman dan Firdaus Usai Dibekukan dari Advokat, Tak Bisa Jadi Pengacara di Pengadilan

Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat dan tentunya tak bisa lagi membela klien di pengadilan.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan/ Istimewa
RAZMAN DAN FIRDAUS: Pengadilan Tinggi Ambon resmi membekukan sumpah advokat Razman Arif Nasution. Begitu juga halnya dengan sumpah advokat Firdaus Oiwobo telah dibekukan Pengadilan Tinggi Banten, 11 Februari 2025. (Kolase Tribun Medan/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengadilan Tinggi Ambon resmi membekukan sumpah advokat Razman Arif Nasution.

Begitu juga halnya dengan sumpah advokat Firdaus Oiwobo telah dibekukan Pengadilan Tinggi Banten.

Dengan adanya pembekuan tersebut, Razman dan Firdaus kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat dan tentunya tak bisa lagi membela klien di pengadilan.

Surat penetapan pembekuan sumpah advokat Firdaus Oiwobo ini dikeluarkan PT Banten dengan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025, dikeluarkan pada 11 Februari 2025 oleh Ketua PT Banten, Suharsono. 

Sementara, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).

Razman dinyatakan terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi penetapan pembekuan sumpah advokatnya yang dilihat Tribun Medan, Kamis (13/2/2025) pagi.

Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan bahwa Razman telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.

"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," demikian bunyi poin pertimbangan tersebut.

PEMBEKUAN SUMPAH ADVOKAT: Pengadilan Tinggi Ambon resmi membekukan sumpah advokat Razman Arif Nasution, 11 Februari 2025. Begitu juga halnya dengan sumpah advokat Firdaus Oiwobo telah dibekukan Pengadilan Tinggi Banten, 11 Februari 2025 ( Istimewa)
PEMBEKUAN SUMPAH ADVOKAT: Pengadilan Tinggi Ambon resmi membekukan sumpah advokat Razman Arif Nasution, 11 Februari 2025. Begitu juga halnya dengan sumpah advokat Firdaus Oiwobo telah dibekukan Pengadilan Tinggi Banten, 11 Februari 2025 ( Istimewa)

Selain itu, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan.

Namun, Razman Arif dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tindakan Razman dianggap telah mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon. 

"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan," bunyi pertimbangan tersebut dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Dengan dicabutnya Berita Acara Sumpah Advokat, kini Razman Arif Nasution tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara dan tidak lagi bisa beracara di Pengadilan seluruh Indonesia.

Surat Pembekuan Sumpah Advokat Firdaus Oiwobo

PEMBEKUAN SUMPAH ADVOKAT: Pengadilan Tinggi Ambon resmi membekukan sumpah advokat Razman Arif Nasution, 11 Februari 2025. Begitu juga halnya dengan sumpah advokat Firdaus Oiwobo telah dibekukan Pengadilan Tinggi Banten, 11 Februari 2025 ( Istimewa)
PEMBEKUAN SUMPAH ADVOKAT: Pengadilan Tinggi Ambon resmi membekukan sumpah advokat Razman Arif Nasution, 11 Februari 2025. Begitu juga halnya dengan sumpah advokat Firdaus Oiwobo telah dibekukan Pengadilan Tinggi Banten, 11 Februari 2025 ( Istimewa)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved