Berita Viral

NASIB Harvey Moeis Terkini, Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun dan Uang Pengganti Jadi Rp420 Miliar

Beginilah nasib Harvey Moeis terbaru setelah sebelumnya divonis hukuman cuma 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Terkini, hukuman Harvey diperbera

ARSIP KOLASE/TRIBUN MEDAN
HARVEY MOEIS: Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis saat ditahan beberapa waktu lalu (fpto arsip kolase Tribun Medan). Terkini hakim memperberat hukuman Harvey Moeis jadi 20 tahun dari 6,5 tahun. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Harvey Moeis terbaru.

Setelah sebelumnya divonis hukuman cuma 6,5 tahun, kini hukuman Harvey Moeis diperberat.

Adapun terkini hukuman Harvey Moeis diperberat jadi 20 tahun penjara.

Tak hanya itu, denda penggantinya juga bertambah jadi Rp420 miliar.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

 "Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.

Baca juga: PREDIKSI FC Porto Vs AS Roma di Liga Eropa, Ranieri Penasaran Putus Tren Negatif Tandang

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh.

Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.

Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

Sebelumnya vonis Harvey Moeis hanya 6,5 tahun penjara juga disorot Presiden RI Prabowo Subianto.

Prabowo juga sentil hakim yang vonis Harvey Moeis terlalu ringan.

Padahal Harvey Moeis dkk telah rugikan negara hingga Rp300 Triliun.

Baca juga: RESMI Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Ciawi, Bendi Wijaya Kini Ditahan, Istri Baru Melahirkan

Prabowo bahkan heran kenapa vonis itu bisa terjadi untuk koruptor yang mengambil keuntungan banyak dari negara.

Diketahui kasus korupsi timah ini telah merugikan negara dalam jumlah besar, sehingga Praboeo berharap hakim bisa mempertimbangkan vonis Harvey Moeis yang terlalu ringan.

Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," ujar Prabowo dikutip Sripoku.com di Kompas.com.

Prabowo menilai masyarakat juga menyadari bahwa vonis terhadap Harvey, yang merugikan negara ratusan triliun, hanya beberapa tahun penjara.

"Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya," jelasnya.

Prabowo juga mempertanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Burhanuddin menjawab bahwa Kejaksaan Agung akan memilih untuk naik banding. Prabowo menegaskan bahwa vonis yang seharusnya diberikan kepada Harvey adalah 50 tahun penjara.

"Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding," kata Prabowo. "Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," imbuhnya.

Sebagai informasi, Harvey Moeis baru-baru ini dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Kasus ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Baca juga: Tampang 3 Pelaku Pencurian BBM Jenis Avtur di Deli Serdang dan Gubuk Penyimpananya

Harvey Moeis Curhat ke Hakim sudah tak Punya Uang

Disisi lain sebelumnya Harvey Moeis juga mengaku sudah tidak memiliki uang.

Ia bahkan menyebut meminjam uang tiap minggu untuk kebutuhan hidup anak dan istrinya.

Hal itu diungkapkan suami Sandra Dewi ini saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (6/12/2024).

Awalnya Harvey mengungkapkan dirinya baru mengetahui Sandra Dewi memiliki tabungan yang sudah disimpan selama berkarir di dunia selebritis.

Namun kini setelah dirinya terbelit kasus korupsi tata niaga timah, tabungan istrinya itu pun turut diblokir dan disita oleh pihak penyidik.

"Dia (Sandra Dewi) adalah orang paling hemat yang saya tahu, paling pintar menabung, lalu saya tidak pernah tahu,"

"Saya tidak pernah akses dan dia juga tidak pernah transfer ke saya tapi itu juga ikut diblokir," kata Harvey.

Harvey Moeis kemudian mengatakan uang yang terdapat di rekening yang tidak turut terblokir kini juga telah ludes.

"Sampai sekarang saya tiap bulan harus meminjam uang karena benar-benar tidak ada lagi uang, rekening yang tidak diblokir sudah tidak ada lagi," ucap Harvey.

"Jadi sekarang hidup sehari-hari meminjam?" tanya tim penasihat hukum.

"Setiap minggu atau setiap bulan saya harus minjam," pungkas Harvey.

(*/tribun-medan.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved