Berita Viral

Kades Kohod Arsin dan Sekdes Akui Buat Surat Izin Palsu Pagar Laut Tangerang, Begini Nasib Mereka

Kepala Desa Kohod, Arsin, dan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, akhirnya mengakui telah memalsukan surat izin palsu di area pagar laut Tangerang.

|
HO
SURAT IZIN PALSU: Kepala Desa Kohod, Arsin, dan Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta, akhirnya mengakui bahwa mereka memalsukan surat izin palsu di area pagar laut Tangerang, Banten, Kamis (13/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kepala Desa Kohod, Arsin, dan Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta, akhirnya mengakui bahwa mereka memalsukan surat izin palsu di area pagar laut Tangerang, Banten.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya dikutip Kamis (13/2/2025). 

Kades Arsin dan Sekdes Ujang mengakui bahwa sejumlah barang yang disita oleh penyidik Bareskrim Polri merupakan alat yang digunakan untuk membuat surat izin palsu di area pagar laut Tangerang. 

“Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu),” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro.

Lantas bagaimana status kades dan sekdes?

Djuhandani tidak mengungkap secara gamblang status hukum Kades Arsin dan Sekdes Ujang dalam kasus pemalsuan surat ini. 

Pasalnya, dalam kasus dugaan pemalsuan surat ini, polisi belum menetapkan tersangka karena proses penyidikan yang dilakukan masih dalam tahap pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi. 

“Pengakuan tersangka, itu juga bukan mutlak. Karena semuanya terkait dengan pembuktian,” kata Djuhandhani.

Untuk menetapkan tersangka, penyidik perlu terlebih dahulu melakukan gelar perkara untuk membuktikan keterkaitan antara barang bukti dan keterangan saksi yang telah mereka kumpulkan.

“Kan kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan (untuk penetapan tersangka),” lanjut dia.

Djuhandhani mengaku tidak ingin mendahului proses penyidikan yang tengah berlangsung karena gelar perkara sendiri belum dilakukan.

Rencananya, gelar perkara akan dilakukan antara minggu ini atau minggu depan.

“Mohon doanya dalam waktu dekat, kalau tidak salah kalau saya analisis dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan,” kata Djuhandhani. 

Apa Saja yang Disita Penyidik?

Saat ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh terlapor untuk membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang.

“Hasil dari penggeledahan, kami mendapatkan satu unit printer, kemudian satu unit layar monitor, kemudian keyboard, kemudian stempel sekretariat Desa Kohod, kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” kata Djuhandhani.

Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved