Breaking News

Berita Viral

KABAR Sandra Dewi Usai Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Sempat Pamer Liburan ke LN

Beginilah kabar Sandra Dewi usai hukuman Harvey Moeis diperberat dari 6,5 tahun jadi 20 tahun dan denda Rp420 miliar

ARSIP KOLASE/TRIBUN MEDAN
SANDRA DEWI: Foto arsip Sandra Dewi dan Harvey Moeis di Instagram (kanan) pada beberapa waktu lalu. Terkini kabar Sandra Dewi pun disorot usai hukuman suaminya diperberat jadi 20 tahun. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Kabar Sandra Dewi usai hukuman Harvey Moeis diperberat jadi 20 tahun disorot publik.

Setelah hukuman Harvey Moeis diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun serta denda Rp420 miliar, kini publik pun penasaran dengan kabar istrinya yakni Sandra Dewi.

Padahal sebelumnya Sandra Dewi masih sempat pamer jalan-jalan dengan kedua anaknya ke luar negeri.

Terkini, kabarnya pun menjadi perbincangan publik.

Aktris sekaligus bintang film Langit Ke-7 ini semakin jarang muncul di hadapan publik sejak kasus suaminya mencuat.

Aktivitasnya di media sosial juga menurun drastis.

Berdasarkan pantauan, unggahan terakhir Sandra Dewi di Instagram dibuat pada 16 Maret 2024, berupa promosi produk tas dan perhiasan. 

Selain itu, ia juga menonaktifkan kolom komentar, kemungkinan untuk menghindari cibiran warganet.

Di TikTok, postingan terakhir Sandra Dewi tercatat pada 13 Oktober 2024, yang menampilkan momen liburannya ke Singapura bersama putranya.

Baca juga: PROFIL Abdul Azis, Kepala Desa di Bogor Punya Rubicon, Kini Disorot Usai Minta Mobil Dinas Baru

Sebelumnya, pada 11 Juni 2024, Sandra Dewi sempat mengunggah potret kebersamaan anak-anaknya dengan Harvey Moeis dan menuliskan kalimat singkat penuh makna:

"Kangen kamu, Papa," tulisnya.

Namun, setelah itu ia tak lagi membahas Harvey Moeis di media sosial.

Terkini, Harvey Moeis kini harus menerima kenyataan pahit setelah vonis hukumannya diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Keputusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (13/2/2025) dalam sidang banding atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 210 miliar.

Baca juga: PENGAKUAN Abdul Azis Kades di Bogor Minta Mobil Dinas Baru Padahal Punya Alphard hingga Rubicon

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved