Berita Viral
HOTMAN PARIS: Razman Sudah Tidak Bisa Lagi Berpraktik sebagai Advokat, Habis Sudah Karier Dia
Dengan adanya pembekuan BAS Advokat tersebut, Razman dan Firdaus kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat
Setelah dilakukan pengambilan sumpah atau janji advokat, maka salinan berita acara sumpah advokat oleh Panitera Pengadilan Tinggi dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan organisasi advokat.
Adapun persyaratan pengambilan sumpah dan janji advokat terdiri atas:
- Photocopy Kartu Tanda Penduduk/Domisili.
- Surat Pernyataan Tidak Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Negara.
- Photocopy Ijazah Strata 1 (S1) Sarjana Hukum yang dilegalisir.
- Photocopy Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
- Photocopy Sertifikat Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA).
- Surat Keterangan/Rekomendasi Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut.
- Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri karena melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dari Organisasi yang bersangkutan.
(*/Tribun-medan.com)
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
| NASIB Darma Washington Munthe Kritik Penyaluran BLT Agar Lebih Baik Malah Kini Muncul Minta Maaf |
|
|---|
| Mantan Istri Diisukan Selingkuh, Virgoun Diduga Sindir Inara Rusli, Singgung Kedok Agama |
|
|---|
| NASIB Karyawan Koperasi Asal Simalungun Bakar Rumah Nasabahnya di Wonogiri, Kini Ditangkap |
|
|---|
| PILU Penjaga Kantin di Bogor Dibunuh Tetangga yang Gelapkan Tabungannya, 2 Tahun Nabung Untuk Umrah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Razman-dan-Firdaus-Dipecat-dari-Advokat.jpg)