Berita Seleb
ALASAN Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Terkuak Usai Resmi Berpisah, tak Tuntut Harta
Kesibukkan tersebut menjadi sulit bagi keduanya untuk menghabiskan waktu bersama meski dalam biduk rumah tangga.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah alasan sebenarnya Sherina Munaf gugat cerai Baskara Mahendra.
Penyebab perceraian itu baru terkuak usai keduanya resmi berpisah.
Dalam gugatannya pun, Sherina tak menuntut harta gana gini kepada mantan suaminya itu.
Baca juga: Rapimnas Gerindra Mendadak Jadi Kongres Luar Biasa, Prabowo Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum
Pernikahan Sherina Munaf dan Baskara Mahendra berujung perceraian setelah 5 tahun menikah.
Faktor perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mahendra rupanya karena kesibukkan masing-masing di industri hiburan Tanah Air.
Kesibukkan tersebut menjadi sulit bagi keduanya untuk menghabiskan waktu bersama meski dalam biduk rumah tangga.
Baca juga: Gempur Peredaran Narkoba di Secanggang, Kantor Polres Langkat Dihiasi Karangan Bunga
Hal tersebut diungkap oleh humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Kalau faktor utamanya adalah secara garis besarnya kesibukan kerja masing-masing, seperti media tahu, mereka kan orang sibuk ya, sama-sama pekerja seni," kata Suryana di kantornya, Kamis (13/2/2025) dilansir dari Tribunnews.com.
Suryana menambahkan hal itu terbukti dalam sidang cerai mereka.
Sherina dan Baskara tidak memiliki waktu bersama walaupun telah lima tahun menjalin pernikahan.
"Ternyata terbukti di persidangan bahwa mereka tidak punya waktu untuk bertemu. Kalau istilahnya quality time-nya nggak ada. Nggak ada faktor lain," lanjutnya.
Adapun gugatan cerai Sherina dan Baskara diputus secara verstek lantaran pihak Baskara Mahendra dua kali mangkir dalam sidang.
"Ketika panggilan yang kedua dia tidak hadir lagi maka itu secara aturan Undang-Undang sudah diperbolehkan bahwa majelis hakim untuk melanjutkan persidangan. Jadi, kalau dua kali berturut-turut tidak hadir maka perkara bisa diputus tanpa kehadirannya pihak tergugat," tuturnya.
Usai putusan diumumkan, Baskara memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding.
Baca juga: Ketua Executive MQA Malaysia Puji Kemajuan UMSU dan Berikan Pelatihan Kepemimpinan
"Persidangan untuk sementara selesai, jadi proses berikutnya kalau pihak tergugat dia keberatan, maka ada upaya hukumnya itu perlawanan tentang putusan verstek ini dalam tenggang waktu 14 hari," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pernikahan-artis_sherina-munaf-dan-baskara-mahendra-iseng-main-kuis.jpg)