Berita Viral

Wakil Ketua DPRD Ini Punya Rumah Mewah, Fortuner, BMW, Alphard, Rubicon, Tapi LHKPN Hanya Rp 20 Juta

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wakil Ketua DPRD Langkat sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Langkat, Ajai Ismail

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
RUMAH AJAI ISMAIL: Rumah Wakil Ketua DPRD Langkat dan Ketua DPD Partai NasDem, Ajai Ismail yang berada di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2025). 

Tahun 2019 Nilai Harta Kekayaannya Dilaporkan Rp 6 Juta, Tahun 2023 Rp 20 Juta, Padahal Wakil Ketua DPRD Langkat Ini Punya Rumah Mewah, Fortuner, BMW, Jeep, Alphard, dan Rubicon.

TRIBUN-MEDAN.COM - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wakil Ketua DPRD Langkat sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Langkat, Ajai Ismail, menjadi sorotan.

Diketahui, dalam LHKPN pada tahun 2023, Ajai Ismail melaporkan nilai harta kekayaannya berupa kas dan setara kas yang hanya bernilai Rp 20 juta. 

Padahal, penelusuran wartawan di lapangan, Ajai Ismail memiliki rumah mewah yang berada di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Bahkan rumah yang bergaya eropa milik Ajai Ismail ini dijaga dengan ketat oleh beberapa penjaga rumah megah ini. 

Tak hanya itu, tampak tiga mobil mewah juga terparkir di garasi rumah. Adapun ketiga mobil itu bermerek Toyota Fortuner, BMW, dan Jeep. 

Bukan hanya itu saja, sesekali di rumah megah berlantai dua tersebut juga terparkir mobil mewah lainnya seperti Toyota Alphard dan Rubicon yang kerap dipakai Ajai Ismail dan anaknya Wakil Ketua DPRD Sumut, Ricky Anthony. 

Hal ini lah yang menjadi pemicu jika LHKPN Ajai Ismail yang dilaporkan sejak tahun 2019-2023 tak masuk akal. 

"Persoalan LHKPN ini harus ditelusuri oleh KPK. Kita lihat di LHKPN bahwa periode 2019-2023 Pak Ajai tidak melaporkan tanah dan bangunan rumah mewah yang berada di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat," ujar Pengamat Sosial Politik Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute, Abdul Rahim Daulay, Rabu (12/2/2025). 

Lanjut Rahim, jika ada kesalahan seperti yang diakui staf ahlinya, meski itu tidak berulang-ulang. 

"Masa dari periode 2019-2023, bangunan rumah mewah itu tidak dilaporkan," tegasnya. 

"Dan rumah itu milik siapa, itu harus dipertegas oleh Pak Ajai. Kemudian KPK kita bermohon dan berharap untuk turun dan melacak seluruh harta kekayaan Pak Ajai," sambungnya. 

Rahim menambahkan, KPK yang bisa membongkar laporan LHKPN ini serta bekerjasama dengan aparat penegak hukum (APH). 

"Seorang staf atau admin pasti sebelum melaporkan harta kekayaan akan menanyakan Pak Ajai orang yang bersangkutan. Nah gak mungkin staf ini asal-asalan menginput data. Seperti yang saya sampaikan, masa data yang diinput setiap tahun salah," tegas Rahim. 

Baca juga: KPK Wajib Panggil Ajai Ismail, Usai Laporkan LHKPN Cuma Rp 6-20 Juta

Penjelasan Ajai Ismail

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved