Polres Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Brankas Rp 381 Juta di Padangsidimpuan 

Kapolres Padangsidimpuan menanyai tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Padangsidimpuan terkait kasus pencurian brankas senilai Rp 381 juta.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolres Padangsidimpuan menanyai tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Padangsidimpuan terkait kasus pencurian brankas senilai Rp 381 juta, Senin (11/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Lingkungan III Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Pelaku pencurian brankas berisi uang dan barang berharga senilai Rp 381 juta berhasil ditangkap setelah penyelidikan intensif selama dua hari.  

Kasus ini bermula saat korban, Siti Amisah (50), yang baru saja pulang dari Medan pada 3 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan. Pintu kamar terbuka, dan sejumlah barang berharga telah raib, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu brankas berisi 120 gram emas, dua BPKB kendaraan, satu sertifikat rumah, dan satu unit laptop Asus warna emas.  

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam. Hanya dalam dua hari, tepatnya pada 5 Februari 2025, pelaku berhasil diringkus. Identitas pelaku masih dirahasiakan, namun kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.  

Barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan meliputi satu unit laptop merek Zyrex, satu tas ransel Asus berisi kacamata renang dan lampu senter, serta dua tas wanita merek Michael Kors dan WeBe. Selain itu, polisi juga menyita dua tabung gas 3 kg, empat kain sarung Wadimor, serta brankas yang telah dicincang oleh pelaku.  

Menariknya, meskipun korban melaporkan kehilangan emas, sejumlah perhiasan yang ditemukan di tangan pelaku ternyata bukan emas asli. Barang bukti perhiasan yang disita terdiri dari sembilan gelang perak, satu jam tangan berlapis emas imitasi, dua gelang berlapis rantai kerang imitasi, dua gelang berlapis berlian imitasi, serta beberapa gelang dan rantai berbahan kuningan.  

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Polisi berencana menjerat pelaku dengan pasal yang sesuai dalam Undang-Undang yang berlaku.  

“Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar Kasi Humas Polres Padangsidimpuan.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved