Berita Viral

RESPONS Pengacara Firdaus Oiwobo Usai Dipecat KAI, Sebut Sudah Ajukan Pengunduran Diri 6 Bulan Lalu

Buntut perilaku nyeleneh naik ke atas meja di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pengacara Firdaus Oiwobo dipecat dari KAI

Editor: Juang Naibaho
Instagram @m.firdausoiwobo_sh
PENGACARA KONTROVERSI - Pengacara Firdaus Oiwobo yang dikenal dengan sejumlah kontroversinya, dipecat dari organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) imbas menginjak meja saat persidangan di PN Jakarta Utara. 

Firdaus mengaku tak sadar tiba-tiba dirinya bisa naik ke atas meja. Ia meminta PN Jakarta Utara melihat CCTV. 

"Itu masih menjadi pertanyaan saya. Kenapa saya bisa jadi di atas meja?" kata Firdaus. 

Tim kuasa hukum Razman Arif Nasution, Lechumanan, mengatakan, peristiwa Firdaus naik meja itu terjadi setelah majelis hakim menskors sidang. 

"Sebenarnya tragedi itu terjadi setelah sidang itu di-skors dan majelis hakim sudah keluar," kata Lechumanan. 

Menurut dia, Firdaus khawatir ada yang ingin memukul Razman. "Karena Bang Firdaus melihat Bang Razman itu ada yang mau mukul dan dipukul," kata Lechumanan. 

Saat itu, Razman tengah menghampiri Hotman Paris yang duduk dan menepuk pundak Hotman. 

Namun, saat itu Razman dihalau beberapa orang. Lechumanan juga menduga orang yang menghalau Razman adalah pihak pengadilan dan kejadian ini didesain oleh pengadilan. 

"Mas Oiwobo ini secara spontan naik ke meja untuk menyelamatkan Bang Razman, itu saya rasa enggak akan ada masalah itu," kata Lechumanan. 

Dipecat KAI

Pengacara Firdaus Oiwobo akhirnya dipecat dari keanggotaan Kongres Advokat Indonesia (KAI). 

Firdaus Oiwobo dinilai telah merusak marwah dan etika profesi advokat akibat naik meja di sidang Razman vs Hotman. 

"Kongres Advokat Indonesia dengan tegas memberhentikan Firdaus Owiobo, seorang anggota yang terbukti melakukan tindakan yang merusak etika dan marwah profesi advokat, serta merusak nama baik KAI," demikian dalam keterangan di Instagram resmi DPP KAI, Selasa (11/5/2025). 

Kongres Advokat Indonesia mengambil keputusan ini demi konsistensi menjaga profesionalisme dan etika advokat, serta menghormati dunia peradilan. 

Pemecatan itu tertuang dalam SK DPP Kongres Advokat Indonesia No. 007/DPP-KAI/SK/I/2025. 

Dalam pernyataan persnya, Kongres Advokat Indonesia mengungkapkan tiga keputusannya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved