Sumut Terkini
Bawa Ganja Siap Edar, Pria 25 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Karo
Dirinya menjelaskan, pelaku diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat yang menduga adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial MF, warga Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, pria berusia 25 tahun ini diduga terlibat ke dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Berdasarkan informasi dari Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, pelaku diamankan di kawasan lapangan parkir Stadion Samura, di Jalan Stadion Kabanjahe, pada Jumat (7/2/2025) kemarin.
Dirinya menjelaskan, pelaku diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat yang menduga adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
"Atas pengembangan dari laporan masyarakat, personel kita dari Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkotika. Pelaku kita amankan pada Jumat (7/2/2025) kemarin sekira pukul 18.00 WIB," ujar Eko, Selasa (11/2/2025).
Dijelaskan Eko, saat penangkapan pelaku sedang berada di sekitar sepeda motor diduga tengah menunggu pembeli.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan yang berarti, karena sudah mengetahui akan berurusan dengan hukum.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya personel Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku.
Dari serangkaian penggeledahan, personel menemukan barang bukti narkotika berupa satu paket ganja kering siap edar.
"Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus kertas coklat berisi ganja kering dengan berat netto 28,37 gram," ucapnya.
Atas temuan barang bukti yang disembunyikan di balik baju pelaku ini, akhirnya pelaku tak dapat berkilah dan mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, personel langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," pungkasnya.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TUNJUK-BARANG-BUKTI-Seorang-terduga-pelaku-penyalahgunaan.jpg)