Berita Viral

SOSOK 2 Hakim MA yang Berani Kirim Ronald Tannur ke Penjara, Beda Pendapat dengan Hakim Ketua

Berikut ini dua hakim yang kirim Ronald Tannur ke penjara setelah divonis bebas dari PN Surbaya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini dua hakim yang kirim Ronald Tannur ke penjara setelah divonis bebas dari PN Surbaya. 

Dua hakim ini berbeda pendapat dengan ketua hakim Agung Soesilo. 

Agung Soesilo diduga menerima suap dari Ronald Tannur melalui Zarof Ricar sebesar Rp 5 miliar agar memperkuat putusan PN Surabaya. 

Namun upayanya membebaskan Ronald Tannur akibat ulah dua hakim tersebut. 

Keputusan dari dua hakim itu menggugurkan argumen Agung Soesilo yang ingin memperkuat vonis bebas Ronald Tannur

Sehingga dalam salinan putusan, tertuang bahwa hanya Agung Soesilo memiliki pendapat berbeda dari putusan 6 tahun tersebut. 

Putusan 6 tahun penjara ini menyingkap fakta bahwa dua hakim menolak suap dari Ronald Tannur.

Dua hakim itu yakni Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Lantas bagaimana sosok dua hakim ini? 

Hakim Ainal Mardhiah

Ainal Mardiah dilantik sebagai hakim agung pada tahun 2023. Sebelumnya, Ainal Mardhiah merupakan seorang hakim tinggi perempuan dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

“Tugas ke depan jauh lebih berat (sebagai hakim agung, red). Ini persembahan ibu bagi Aceh lon sayang. Mudah-mudahan dengan doa semua, ibu bisa melaksanakan tugas dengan baik, selalu dalam tuntunan Allah SWT, dan terhadap hasil sekarang membuktikan perempuan bisa mendapat kesempatan, hak yang sama,” ujar Ainal Mardhiah usai dilantik sebagai hakim agung tahun 2023 lalu.

Ainal meraih gelar Sarjana Hukum-nya dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) pada tahun 1989 dan gelar Magister Hukum dari kampus yang sama di tahun 2012.

Sebelum terjun ke dunia peradilan, perempuan kelahiran Takengon, 4 Mei 1966 itu sempat bekerja sebagai Guru SMEA 11 Maret Banda Aceh Tahun 1988 sampai dengan 1992.

Ia mulai bergabung dengan lembaga peradilan sebagai calon hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh di tahun 1992 hingga 1996.

Lalu, diangkat sebagai Hakim Pengadilan Negeri kelas II Meulaboh. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved