Sumut Terkini

Sidang Lanjutan Pilkada Madina Digelar 13 Februari, KPU Siapkan 4 Saksi

Sidang lanjutan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Mandailing Natal akan kembali digelar oleh MK.

TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
PILKADA SUMUT - Ketua KPU Sumut. Ketua KPU Sumut, Agus Arifin temu pers usai Rapat Pleno di Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 di Grand Mercure, Rabu petang (5/2/2025) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Sidang lanjutan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Mandailing Natal akan kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut jadwal, sidang PHPU Pilkada Madina digelar pada Kamis (13/2/2025). 

"Kami sudah mendapatkan informasi jadwal untuk sidang PHPU Pilkada Madina di MK digelar pada 13 Februari 2025," kata ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Agus Arifin kepada tribun, Senin (10/2/2025). 

Ada pun sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi.

Agus mengatakan menurut aturan MK, ada 4 saksi yang dapat diperdengarkan pada sidang lanjutan. 

"Untuk agendanya pemeriksaan alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi. Kita siapkan 4 saksi untuk sidang kedepan," lanjutnya. 

Gugatan Pilkada Madina dengan perkara bernomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution. 

Mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati Madina terpilih Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution karena tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat pencalonan kepala daerah. 

Saipullah Nasution disebut menyerahkan tanda terima LHKPN kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 16 Oktober 2024. 

Sedangkan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal dilakukan pada 22 September 2024.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil pemilihan Bupati Madina

Pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi 98.429 suara. Sementara itu, Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution memperoleh 97.488 suara. 

Ada pun selisih perolehan suara keduanya sebesar 941 suara atau 0,48 persen. 

Agus mengatakan, saat ini KPU masih mempersiapkan empat saksi yang akan dihadirkan dalam sidang MK. 

"Persiapan kita mempersiapkan saksi, kan ada aturan di MK itu maksimal empat. Jadi kita sedang siapkan saksi dan juga alat bukti," kata Agus. 

Sebelumnya, terdapat 16 gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ke MK. Namun, MK menolak 15 gugatan lainnya dan 1 gugatan Pilkada Madina masuk sidang lanjutan. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved