Berita Viral

PROFIL Zarof Ricar Penyuap Hakim MA Perkara Ronald Tannur, Ternyata Produser Film Sang Pengadil

Peran Zarof Ricar yakni membantu Ronald Tannur untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani kasasi. 

Kolase Tribun Medan dari Kompas.com/FB
SUAP HAKIM MA: Eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar didakwa menyuap hakim MA dalam sidang Kasasi Ronald Tannur. Zarof Rizar mejanjikan akan mempengaruhi hakim agar memperkuat putusan PN Surabaya dan mejanjikan Rp 5 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penyuapan hakim atas kasus Ronald Tannur terus bergulir. Eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar terseret dalam kasus Ronal Tannur yang membunuh pacarnya. 

Peran Zarof Ricar yakni membantu Ronald Tannur untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani kasasi. 

Sedikit memberitahu, setelah divonis bebas, Ronald Tannur meminta bantuan Zarof Ricar untuk melobi Hakim Agung Soeilo. 

Ronald Tannur bersama dengan pengacaranya, Lisa Rachmat dan dibantu Zarof Ricar mencoba menyuap Hakim Agung Soesilo senilai Rp 5 miliar. 

“Melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu permufakatan jahat terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp 5.000.000.000,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025) dikutip dari kompas.com.

Jaksa mengatakan, setelah PN Surabaya menyatakan Ronald Tannur bebas dan jaksa menyatakan mengajukan kasasi, Lisa menemui Zarof di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Lisa berkata ke Zarof bahwa salah satu hakim kasasi perkara kliennya bernama Soesilo dan Zarof megnaku kenal dengan Soesilo.

Berdasarkan penetapan Ketua MA, Soesilo duduk sebagai ketua majelis kasasi dengan hakim anggota 1 Ainal Mardhiah dan anggota 2 Sutarjo.

“Kemudian Lisa Rachmat meminta kepada terdakwa untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut agar menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar jaksa.

Ronald Tannur pada saat ditangkap oleh penyidik Kejati Jawa Timur
Ronald Tannur pada saat ditangkap oleh penyidik Kejati Jawa Timur (Kolase Tribun Medan)

Lisa kemudian menyatakan akan menggelontorkan dana sebesar Rp 6 miliar dengan rincian Rp 5 miliar untuk majelis hakim kasasi dan Rp 1 miliar untuk Zarof yang membantu memengaruhi hakim.

“Atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui,” tutur jaksa.

Menindaklanjuti permintaan Lisa, pada 27 September 2024, Zarof bertemu Soesilo yang menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar Profesor Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar.

Zarof pun memastikan bahwa Soesilo menjadi hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur dan hal itu dibenarkan oleh Soesilo.

Selanjutnya, Zarof meminta Soesilo membantu perkara kasasi Ronald Tannur agar diputus dengan putusan yang menguatkan vonis PN Surabaya.

Soesilo pun menyatakan akan melihat perkara Ronald Tannur terlebih dahulu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved