Sumut Terkini

Pj Gubernur Sumut Senang Dikunjungi Komite III DPD RI, Berikut Pembahasannya

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni memberikan apresiasi kunjungan kerja (kunker) Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menerima Kunjungan Kerja Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dalam rangka Inventarisasi Materi Penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional di Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat I Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (10/2/2025). 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni memberikan apresiasi kunjungan kerja (kunker) Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Sumut

Hal ini ia sampaikan saat menerima kunker anggota Komite III DPD RI di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Senin (10/2/2024). 

“Saya sangat mengapresiasi kunjungan bapak dan ibu sekalian, karena kunjungan ini menunjukkan komitmen kita bersama untuk terus melakukan pelayanan terbaik demi mewujudkan kualitas kesejahteraan masyarakat,” kata Fatoni.  

Baca juga: Pj Gubernur Sumut Kenalkan Tenun Nias di Fashion Show Tuwu Nukhada di Inacraft

 

Kunker Komite III DPD RI tersebut dalam rangka inventarisasi materi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional di Provinsi Sumut.

Lebih lanjut ia bilang Provinsi Sumut memiliki keragaman budaya, etnis, agama, potensi, letak geografi, hingga penurunan angka kemiskinan yang luar biasa, serta berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam menjaga stabilitas ekonomi. 

Dia juga menyebutkan bahwa jumlah penduduk Sumut per 31 Desember 2024 sebanyak 15.588.525 jiwa. 

“Dari jumlah tersebut, yang sudah mendapat jaminan kesehatan nasional sebanyak 14.542.099 jiwa atau 93,23 persen. Sisanya terus akan kita upayakan pemenuhan jaminan kesehatannya,” ujarnya. 

Selain itu, kata dia, jumlah tenaga kerja di Sumut tercatat sebanyak 7.590.000 jiwa. Dari angka tersebut, tenaga kerja formal yang sudah terlindungi jaminan ketengakerjaan sebanyak 3.237.135 jiwa atau sudah mencapai 100 persen. 

Sementara pekerja non formal seperti nelayan, buruh, tani, asisten rumah tangga, ojek online, guru non formal, pelayan rumah ibadah, kelompok disabilitas, dan pekerja lepas di berbagai sektor berjumlah 4.318.625 jiwa. 

Dari jumlah itu yang mendapat jaminan ketenagakerjaan sebanyak 80.355 atau 1,86 persen. 

“Kondisi ini mendorong pemerintah, stakeholder, dunia usaha, dunia industri, dan seluruh elemen masyarakat lainnya menjadikan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai gerakan serentak tanpa sekat yang dapat menumbuhkan spirit kepedulian sosial di tengah-tengah masyarakat,” ucap Fatoni.

Menurutnya, pertemuan dengan Komite III DPD RI sebagai momentum yang sangat penting dan strategis untuk memastikan begitu pentingnya jaminan perlindungan sosial, sebagaimana mandat konsitusi dan undang-undang yang menjadi program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional.

Ia mengapresiasi Pemprov Sumut atas peran Komite III DPD RI untuk terus mendorong program-program perlindungan sosial dan penguatan masyarakat guna mendapatkan hak-hak dasar hidupnya yang layak. 

“Kepada semua pihak yang terkait diharapkan berperan aktif menyampaikan pokok-pokok pikiran yang konstruktif dan masukan terhadap Komite III DPD RI, sehingga penyusunan rancangan undang-undang terhadap perubahan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dapat berjalan dengan baik,” harapnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved