VIDEO
PECATAN TENTARA dan 7 Pelaku Pencurian Brankas di Komplek Cemara Hijau Ditangkap
Para pelaku ditangkap pada waktu dan tempat berbeda-beda, di antaranya di Jawa Barat dan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Satia
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan, dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap komplotan maling brankas di sebuah rumah mewah milik Irfan, yang berada di Komplek Cemara Hijau, Jalan Metal Blok CC 18, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Sebanyak tujuh orang pelaku, di antaranya satu pecatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditangkap.
Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Pinem mengatakan, mereka ditangkap pada waktu dan tempat berbeda-beda, di antaranya di Jawa Barat dan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pertama tersangka A.H (29) warga Jalan Swadaya III No. 34, Kel. Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Ia berperan mendorong, mengganjal daun pintu untuk dicongkel.
Lalu memantau turun dan masuk ke dalam rumah, merusak Cctv, mengambil barang korban dari dalam kamar serta mengangkat brankas dari kamar korban ke dalam mobil.
Kedua, tersangka AAR alias Saepulah (39) warga Kampung Cilengek, Kelurahan Babakanmulya, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Ia berperan membuka kunci pintu dengan mencongkel menggunakan obeng, masuk ke dalam rumah korban, merusak dan mengambil CCTV, mengambil barang-barangkorban dari dalam kamar dan mengangkat brankas dari kamar korban ke dalam mobil.
Ketiga, RL (33) warga Jalan Basuki Rahmat, Gang Gotong Royong, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Ia berperan sebagai sopir dan memantau situasi dari dalam mobil.
Keempat, tersangka MJA (27) berprofesi sebagai kuli, warga Jalan Selamat Ujung, Gang Patona, kelurahan Siti Rejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara atau warga Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Ia berperan turut serta menguburkan brankas milik korban dan menerima hasil dari AAR sebesar Rp 2 juta.
Kelima, tersangka L (54), berprofesi sebagai mekanik sepeda motor, warga Jalan Simpang Sitapulak, Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Ia berperan turut serta membantu menyediakan tempat pelaku melarikan diri, ikut membuka brankas.
Kemudian, ia ikut membakar barang bukti surat-surat berharga, berkas milik
korban, menguburkan brankas di belakang rumah.
| Anggota DPRD datangi RSUD Tanjungbalai, Klarifikasi Kasus Dugaan Pemukulan |
|
|---|
| Gawat! Ngaku Anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Pria Palak Penjaga Kedai Aceh di Tembung |
|
|---|
| Mahasiswa Protes Penyegelan Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien oleh Ahli Waris |
|
|---|
| Ahli Waris Segel Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien, Klaim Tanah Milik Keluarga |
|
|---|
| Seorang Pendaki Gunung Sibayak Alami Hipotermia, Ranger: Cuaca Buruk! |
|
|---|