Berita Viral

NASIB Anak Bos Prodia Usai Terbongkarnya Aliran Uang ke Perwira Polisi dalam Kasus Pembunuhan ABG

Perkara pembunuhan remaja putri berusia 16 tahun yang melibatkan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, kini jadi bola panas

Editor: Juang Naibaho
HO
DUGAAN SUAP - AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, saat rilis kasus pembunuhan ABG yang melibatkan anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, beberapa waktu lalu. AKBP Bintoro dipecat terkait dugaan suap dalam penanganan perkara ini. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.com - Perkara pembunuhan remaja putri berusia 16 tahun yang melibatkan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, kini jadi bola panas dalam proses penegakan hukum.

Dua tersangka kasus pembunuhan ini, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, awalnya bisa melenggang karena adanya aliran uang ke sejumlah perwira kepolisian dan keluarga korban.

Belakangan, uang panas itu jadi petaka baru. Tiga perwira polisi dipecat, sedangkan dua lainnya dikenai sanksi demosi selama 8 tahun.

Nasib anak bos Prodia pun kini memasuki babak baru. Kasus pembunuhan yang menjeratnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ia juga dijerat dua kasus lainnya, yakni rudapaksa anak di bawah umur, dan kepemilikan senjata api (senpi).

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, mengungkapkan bahwa terdapat tiga laporan polisi (LP) dalam kasus yang menyeret anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu.

Tiga laporan itu adalah pembunuhan, rudapaksa anak di bawah umur, dan terbaru adalah kepemilikan senjata api (senpi).

Anam mengatakan, laporan polisi tipe A soal senpi itu memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan dan rudapaksa tersebut.

Menurutnya, kasus itu kemudian berujung pada dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat polisi lain.

"Konstruksi peristiwa besarnya (kasus dugaan suap) ada 3 LP,” ungkap Anam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/2/2025). 

Adapun, fakta baru soal laporan polisi tipe A terkait senpi milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu itu terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Bintoro.

Namun, laporan kepemilikan senpi itu tidak dibahas dalam sidang etik AKBP Bintoro.

“Cuma di sidang ini hanya menyangkut (penanganan perkara) di Polres Metro Jakarta Selatan yang di sidang 2 LP (pembunuhan dan rudapaksa anak di bawah umur). (LP) 1179 sama 1181," kata Anam.  

Anam juga tidak menjelaskan secara detail mengenai duduk perkara kasus kepemilikan senpi tersebut.

"Enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara di awal senpi," ucap Anam.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved