Berita Viral

AKBP Bintoro Ngaku Terima Uang Suap Rp 100 Juta Bukan Rp 20 Miliar, Ajukan Banding Setelah Dipecat

AKBP Bintoro telah mengakui bahwa memeras anak bos prodia, Arif Nugroho tersangka rudapaksa dan pembunuhan. 

Kolase Istimewa
TANGIS AKBP BINTORO: Sidang etik pemecatan terhadap AKBP Bintoro, AKP Zakaria, dan AKP Mariana digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025). AKBP Bintoro ungkap penyesalannya. 

TRIBUN-MEDAN.com - AKBP Bintoro telah mengakui bahwa memeras anak bos prodia, Arif Nugroho tersangka rudapaksa dan pembunuhan. 

AKBP Bintoro mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan ini bekerja bersama dua anggota Polisi lain yakni AKP Zakaria dan AKP Mardiana

Ketiga anggota Polisi ini sudah dipecat. 

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyatakan AKBP Bintoro dan AKP Zakaria dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kemudian, pada Sabtu (8/2/2025), Anam juga mengonfirmasi bahwa AKP Mariana juga dipecat.

“AKP M (Mariana) PTDH,” kata Anam, kepada wartawan dikutip dari tribun-lampung.com, Sabtu (8/2/2025).

AKBP Bintoro sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan. AKP Zakaria menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel. Sedangkan AKP Mariana merupakan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan. 

AKBP Bintoro akui terima 100 juta

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, telah menjalani sidang etik terkait dugaan pemerasan pada Jumat malam (7/2/2025).

Dalam sidang tersebut, Bintoro diakui menerima uang suap sebesar Rp 100 juta dari tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho.

Sidang etik tersebut memutuskan untuk memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Bintoro.

Dalam sidang, Bintoro mengakui telah menerima uang lebih dari Rp 100 juta dari terswangka Arif Nugroho.

Sebelumnya, ia sempat membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.

"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ada," ungkap Bintoro.

Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka tidak terima ketika penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara hingga ke kejaksaan, yang mengakibatkan mereka menyebarkan berita bohong mengenai pemerasan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved