Berita Viral

SOSOK Siswi SMA di Sidoarjo Polisikan Ayah Kandungnya Sendiri karena 10 Tahun Tak Dinafkahi

Inilah sosok siswa SMA di Sidoarjo yang polisikan ayah kandungnya karena selama 10 tahun tak dinafkahi dan setiap hari terpaksa berjualan gorengan

TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
ANAK POLISIKAN AYAH - IV melaporkan ayahnya ke polisi pada Senin, (3/2/2025). IV tak dinafkahi selama 10 tahun hingga harus jualan gorengan di sekolah. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok siswa SMA di Sidoarjo yang polisikan ayah kandungnya.

Sosok siswi SMA berinisial IV polisikan ayah kandungnya sendiri karena selama 10 tahun tak dinafkahi.

Seorang siswi kelas XII SMA swasta di Sidoarjo berinisial IV itupun melaporkan ayah kandungnya sendiri ke polisi.

Hal itu karena sang ayah bekerja di Magelang tak pernah memberi uang padanya.

Agar punya uang jajan, IV pun setiap pagi menggoreng adonan kue untuk dijual ke sekolah.

IV yang tinggal bersama ibunya pun berinisiatif membantu meringankan beban sang ibu.

IV sendiri setiap hari berjualan gorengan untuk membantu sang ibu karena tak dinafkahi ayahnya.

Sementara sang ayah yang bekerja di Magelang tak pernah memberi uang padanya.

Baca juga: IRIS Wullur Ngaku Takut Hilang, Suami dan Selingkuhannya Konglomerat Buru-buru Kejar Status Single

"Minta uang saja ke ayah selalu dimarahi, bahkan nomor teleponku diblokir," ujarnya dilansir Tribun-medan.com dari Tribun Jatim, Minggu (9/2/2025).

Puncaknya kekecawaan terhadap ayahnya terjadi Desember 2024 lalu.

Ponselnya rusak, IV meminta Rp 500 ribu ke ayahnya untuk biaya servis.

Ia sempat dijanjikan akan diberi awal Tahun Baru 2025. 

Namun janji itu tak ditepati, akun WhatsApp IV diblokir.

"Aku dibilang anak yang bisanya minta uang,"  katanya.

Keputusan melaporkan ayahnya ke Polda Jatim atas tuduhan penelantaran anak bukan pilihan mudah.

Namun bagi IV, ini adalah satu-satunya jalan untuk memperjuangkan haknya. 

Baca juga: KEBERINGASAN Sunardi Habisi Nyawa Dua Wanita Sekaligus, Hidup Bak Orang Kerasukan

Sebab tiap kali meminta nafkah yang merupakan haknya sebagai anak tidak jarang mendapat komentar bernada tidak mengenakkan dari keluarga ayahnya.

"Padahal aku gak minta nafkah banyak, cuma minta bentuk apa yang jadi kebutuhan. 

Saya sakit hati belum tentu tentu tiap bulan dapat Rp 100 ribu, tapi tiap kali minta uang WhatsApp diblokir. 

Ayah itu gak pernah kasih nafkah sejak 2015, makanya aku akan melaporkan ayah," ujarnya.

Johan Widjaja, pengacarannya mengaku, kliennya membuat laporan ini karena sudah terlalu jengkel dengan sikap ayah.

Kliennya merasa tak punya pilihan lain selain melaporkan ke polisi.

Dia berharap dari laporan tersebut di IV bisa mendapat haknya sebagai anak.

"Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," pungkasnya. 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved