Berita Viral

RESPONS Otto Hasibuan Soal Kericuhan Hotman Paris vs Razman di Persidangan, Ngaku Sedih Melihatnya

Otto Hasibuan memberi respons terkait kericuhan antara Razman Nasution vs Hotman Paris dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Tribunnews.com Herudin/Grid.ID Ulfa Lutfia
RAZMAN VS HOTMAN - Foto Otto Hasibuan diambil pada 8 Desember 2017 (kanan). Razman Nasution mengamuk terhadap Hotman Paris saat sidang kasus pencemaran nama baik di PN Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) (kiri). Terkait kericuhan Razman vs Hotman, Otto memberikan komentar. (Tribunnews.com Herudin/Grid.ID Ulfa Lutfia) 

TRIBUN-MEDAN.com - Otto Hasibuan memberi respons terkait kericuhan antara Razman Nasution vs Hotman Paris dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). 

Pertengkaran Hotman Paris dan Razman Nasution menjadi sorotan. 

Razman Nasution diduga menyerang Hotman Paris ketika di persidangan. 

Dia mendekati Hotman Paris dan mengatakan bakal melakukan serangan lebih kuat di agenda persidangan selanjutnya. 

Diketahui, Hotman Paris melaporkan Razman Nasution atas kasus pencemaran nama baik. 

Kasus ini telah naik ke persidangan. 

Dalam pertengkaran itu, ada momen pengacara yang naik meja saat sidang berlangsung. 

Sosok itu Firdaus Oiwobo, pengacara Razman Nasution.

Menanggapi itu, Otto Hasibuan mengaku sedih.

"Saya sedih melihatnya, melihat di video viral, ada yang melompat naik ke meja, yang menurut saya tidak boleh melakukan hal itu," ujar Otto di tengah kunjungan kerja di Lapas Kesambi Cirebon, Jawa Barat  melansir dari tribun-sumsel.com, Jumat (7/2/2025)..

"Terlepas sidang sudah berhenti atau berjalan, tetap tidak boleh," imbuh dia.

Ia lantas mengingatkan, ada tiga hal yang harus dijaga dan dihormati oleh seorang advokat.

Ketiga hal itu adalah menghormati sesama profesi advokat, sesama penegak hukum, dan menghormati pengadilan.

Hal ini juga termasuk pelarangan seorang advokat mengatakan advokat tertentu melanggar kode etik di media massa atau hadapan umum

Otto mengatakan, seorang advokat hanya boleh melaporkan advokat tertentu yang melakukan pelanggaran kode etik langsung kepada Dewan Kehormatan di organisasi masing-masing.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved