Berita Viral

Pengakuan AKBP Bintoro, Resmi Dipecat Polri Kasus Pemerasan, Ternyata Terima Uang Rp 100 Juta

Selesai sudah karier AKBP Bintoro. Kini ia resmi dipecat dari Polri. AKBP Bintoro, sang mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta terlibat kasus peme

KOLASE/TRIBUN MEDAN
TERIMA RP 100 JUTA - AKBP Bintor resmi dipecat dari Polri. Sang mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta terbukti terima uang kasus pemerasan Rp 100 juta. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengakuan AKBP Bintoro usai dipecat terlibat kasus pemerasan. Sang perwira akui terima Rp 100 juta.

Selesai sudah karier AKBP Bintoro. Kini ia resmi dipecat dari Polri.

AKBP Bintoro, sang mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta terlibat kasus pemerasan anak bos prodia.

Pemecatan Bintoro diputuskan dalam sidang kode etik di Bidang Propam Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2024).

Bintoro disidang etik setelah diduga terlibat pemerasan terhadap anak bos Prodia yang berstatus sebagai tersangka pembunuhan, Arif Nugroho.

"Sampai malam ini tambah satu lagi yang sudah diputuskan yaitu AKBP B, PTDH dia," kata anggota Kompolnas Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

Profil AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, diduga melakukan pemerasan terhadap bos Prodia senilai Rp 20 miliar. (HO)
Profil AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, diduga melakukan pemerasan terhadap bos Prodia senilai Rp 20 miliar. (HO) (HO)

Di depan Majelis Etik, Bintoro mengakui telah menerima uang lebih dari Rp 100 juta dari tersangka Arif Nugroho.

"Pengakuannya Rp 100 juta lebih lah," ungkap Anam.

Dalam sidang etik hari ini, Bidpropam Polda Metro Jaya juga menjatuhkan sanksi pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria.

Sementara itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria menerima sanksi lebih rendah.

Keduanya dijatuhi sanksi demosi delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Adapun Bintoro sempat membantah tuduhan pemerasan tersebut. Ia menyebut pemerasan yang dituduhkan itu adalah fitnah.

"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar, sangat mengada ngada," kata Bintoro.

Bintoro mengungkapkan, kedua tersangka tidak terima setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara ini hingga Kejaksaan.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved