Berita Viral

KASUS PEMERASAN, Dipecat: AKBP Bintoro, AKP Zakaria, AKP Mariana, Demosi 8 Tahun: AKBP Gogo, Ipda ND

Berikut rincian hukuman atau sanksi yang diterima AKBP Bintoro Cs dalam kasus pemerasan anak bos Prodia

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
PTDH DARI POLRI: NASIB AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dikenakan sanksi PTDH atau dipecat dari polri usai diduga melakukan pemerasan terhadap bos Prodia (ISTIMEWA) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang etik pemecatan terhadap AKBP Bintoro, AKP Zakaria, dan AKP Mariana digelar di Polda Metro Jaya, Jumat ( 7/2/2025).

Dalam sidang tersebut, majelis KKEP mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama penyelidikan, termasuk aliran uang yang diterima oleh AKBP Bintoro dan rekannya.

Usai mendengar putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yaitu diputuskan PTDH atau pemecatan, AKBP Bintoro menangis dan menyesali perbuatannya.

“Menyesal dan menangis,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada awak media, Sabtu (8/2/2025).

Meski begitu, Anam menyebutkan Bintoro mengajukan banding atas putusan majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP). “Masih banding,”kata Anam saat dikonfirmasi Tribun via WhatsApp, Sabtu.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. (KIRI) AKP Mariana, mantan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan. (TENGAH) AKP Ahmad Zakaria, mantan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan. (KANAN). Ketiganya dikenakan sanksi PTDH.
DIPECAT DARI POLISI: Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. (KIRI) AKP Mariana, mantan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan. (TENGAH) AKP Ahmad Zakaria, mantan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan. (KANAN). Ketiganya dikenakan sanksi PTDH. (Kolase istimewa)

Berikut rincian hukuman atau sanksi yang diterima Bintoro Cs dalam kasus pemerasan anak bos Prodia:

- AKBP Bintoro mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan di PTDH.

- AKP Zakaria Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel di PTDH.

- AKP Mariana mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di PTDH.

- AKBP Gogo Galesung mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan didemosi 8 tahun.

- Ipda Novian Dimas Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel demosi 8 tahun.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara ini.

Rilis IPW mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry (advokat).

AKBP Bintoro disebut menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita remaja berinisial FA (16).

Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved