Berita Viral
SOSOK Wakil Bupati Muda Atika Azmi Utammi Nasution, Kini Nasib Periode Keduanya Ada di MK
Atika Azmi Utammi Nasution lahir 1 Desember 1993, seorang politikus milenial yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina).
Langkah yang akan dilakukan KPU sebut Robby, adalah mempersiapkan bukti dan jawaban. Untuk itu, KPU akan berkomunikasi dengan penasihat hukum yang ditunjuk mendampingi gugatan Pilkada Madina.
"Menyiapkan bukti jawaban. Tentu kami akan koordinasikan ke penasihat hukum," lanjutnya.
MK Bisa Diskualifikasi
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mereka dapat mendiskualifsikan calon, bahkan calon terpilih, pada Pilkada 2024 seandainya KPU tidak teliti dalam memastikan keterpenuhan syarat calon di awal pendaftaran.
Juru bicara hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa MK tidak sekadar 'Mahkamah Kalkulator' yang mengurusi hasil penghitungan suara saja, namun bakal mengawal keadilan substantif dalam sebuah pemilu, termasuk pilkada.
"Beberapa putusan Mahkamah (pada pilkada sebelumnya) pada akhirnya, mau tidak mau, mendorong sampai ke proses di awal, proses pencalonan yang ada disitu. Mungkin tadinya tidak dipikirkan, dianggap sudah lewat, tetapi kita harus menjaga kemurnian sebuah pemilu," kata Enny dalam webinar bertajuk 'Pilkada 2024 dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Sengketa Pilkada' yang disiarkan akun YouTube MK, Senin (5/8/2024).
Secara konstruksi penegakan hukum pemilu di Indonesia, Enny mengakui bahwa MK sebetulnya berperan sebagai pengadil di tingkat akhir, setelah KPU, Bawaslu, PTUN, hingga Sentra Gakkumdu dan DKPP.
Enny juga mengakui, Pasal 158 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mengatur bahwa sengketa hasil pilkada hanya dapat diajukan ke MK jika selisih perolehan suara mencapai maksimum 2 persen.
Akan tetapi, Enny menegaskan bahwa ketentuan-ketentuan dan ambang batas/threshold itu dapat dikesampingkan. "Ketika di akhir ternyata dilihat tidak jalan yang di awal, harus dikembalikan dari hulu ke hilir supaya sempurna sebagaimana prinsip kita yang menginginkan demokrasi yang luber dan jurdil," ucap dia.
Ia menyebutkan, di balik angka perolehan suara yang dipersengketakan, terdapat makna yang harus dipastikan Mahkamah agar suara rakyat yang diibaratkan suara Tuhan itu terjaga kemurniannya. Oleh sebab itu, Mahkamah berharap agar KPU dan Bawaslu sungguh-sungguh berhati-hati dalam memproses pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 nanti serta tidak menutupi masalah yang muncul saat pencalonan tersebut.
"MK tidak bisa kemudian menutup mata soal itu. Itu yang membawa MK pada akhirnya mengesampingkan persyaratan formal terkait pasal 158, mana kala Mahkamah menilai ada hal yang terpenting dari persyaratan formal, yaitu substansial, ada permasalahan yang harus ditegakkan di situ," kata Enny.
"Sehingga ini kemudian MK memutuskan beberapa hasil pilkada lalu dengan putusan diskualifikasi calonnya sekalipun calonnya menang. Ini menyangkut persyaratan pencalonan di situ," ujar dia.
Sosok dan Profil Atika Azmi Utammi Nasution
Atika yang lahir pada 1 Desember 1993, merupakan wakil bupati perempuan termuda di Indonesia.
Atika Nasution masih berusia 27 tahun saat dilantik sebagai Wabup Madina.
Ia adalah anak dari tokoh Mandailing Natal (wilayah Mandailing Julu), Khoiruddin Nasution (ayah) dan Hamidah Lubis (ibu). Ia juga anak ke-8 dari 9 bersaudara.
Atika menyelesaikan studinya di Universitas New South Wales, Australia pada tahun 2017.
| HISTERIS Helwa Usai Diancam Dikandangi Istri Sah Habib Bahar:Cuma Aku Istri Cium Kakinya Usai Sholat |
|
|---|
| SOSOK Dua Pemancing Terseret Ombak Ujang Agus dan Deni Setiawan Masih Hilang |
|
|---|
| Istri Dibuat Nyesek, Pergoki Suaminya Selingkuh dengan Adik Kandung, 2 Kali Pertemuan Rp 500 Ribu |
|
|---|
| VIRAL Detik-detik Istri di Semarang Pergoki Suaminya Booking Adik Kandungnya, Dibayar Rp200 Ribu |
|
|---|
| NASIB Kapolsek Sempol Iptu Suherdi Usai Ditarik Paksa Warga, Kapolres Bondowoso Beberkan Kondisinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sosok-Atika-Azmi-Utammi-Nasution-menanti-putusan-MK.jpg)